TOPIK
UMP DKI 2021
-
Permohonan wajib disertai laporan keuangan tahun 2020 agar dapat menjadi bukti pemasukan perusahaan terdampak pandemi Covid-19
-
Oknum perusahaan yang faktanya berkembang bisa saja berdalih terdampak Covid-19 demi menghindari adanya kenaikan UMP 2021.
-
Pesan pertamanya adalah bagi perusahaan yang ekonominya berdampak pada pandemi Covid-19 tidak perlu menaikan UMP pada 2021 mendatang.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved