UMP DKI 2021
Bisnis Sepi Selama Pandemi, 80 Hotel di DKI Jakarta Ajukan Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP 2021
Permohonan wajib disertai laporan keuangan tahun 2020 agar dapat menjadi bukti pemasukan perusahaan terdampak pandemi Covid-19
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KRAMATJATI--Sebanyak 80 perusahaan bidang perhotelan di DKI Jakarta mengajukan proses permohonan penangguhan untuk mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menerima 80 perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan UMP 2021.
“Sampai Selasa (3/11/2020) tercatat sekitar 80 perusahaan mengajukan permohonan. Semuanya perusahaan yang bergerak di bidang bisnis hotel,” kata Andri, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Istri Jerinx SID Ungkap Ada Pungli Pada Banpres di Grogol Petamburan, Begini Fakta Sebenarnya
Andri memastikan pengajuan 80 perusahaan di bidang hotel itu langsung diterima.
Pasalnya sejumlah perusahaan secara kasat mata sudah terlihat anjlok terdampak pandemi Covid-19.
“Seperti hotel dan mal, kan baru buka (saat PSBB Transisi). Lalu industri pariwisata (tempat hiburan malam), sampai sekarang bahkan belum buka. Jadi tidak perlu kajian, sudah pasti terdampak,” kata Andri.
Baca juga: Pengendalian Banjir dan Proyek JIS garapan Anies Dapat Suntikan Dana Terbesar dari Pemerintah Pusat
Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu hingga 22 Desember 2020 bagi seluruh perusahaan di Jakarta mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021.
Permohonan wajib disertai laporan keuangan tahun 2020 agar dapat menjadi bukti pemasukan perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang berakibat tidak bisa menaikkan gaji pegawai pada tahun 2021.
Andri menegaskan apabila tidak ada mengajukan permohonan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI maka otomatis perusahaan dianggap setuju dengan penyesuaian UMP 2021.
Baca juga: Ini Alasan Anies Gunakan Dana Pinjaman PEN untuk Infrastruktur Dibanding Penanganan Covid-19
"Perusahaan yang terdampak berarti tetap mengikuti UMP tahun 2020, kita keluarkan SK (surat keputusan) untuk dilakukan penyesuaian sesuai UMP tahun 2020. Untuk yang tidak, mengikuti kenaikan UMP 2021," ujar Andri.
Dengan demikian perusahaan yang terdampak pandemi mendapat kelonggaran yakni mengikuti UMP DKI tahun 2020 sebesar Rp 4.416.186 untuk tahun 2021 mendatang.
Kebijakan asimetris
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikan sebesar 3,27 persen.
Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.