UMP 2021
Kebijakan Anies Baswedan Soal Kenaikan UMP 2021 Dinilai Membingungkan, Begini Kata Ekonom Indef
Upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat namun membingungkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengamat ekonomi bilang kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat namun membingungkan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.
Artinya pada tahun depan, upah minimum di ibu kota menjadi Rp 4.146.186 dari saat ini sebesar Rp 4.276.349.
Baca juga: Setuju Kebijakan Asimetris Terkait UMP 2021, Tapi Bagaimana Memantaunya Secara Tepat, Ini Saran DPRD
Baca juga: Soroti Kebijakan Asimetris UMP 2021 Anies Baswedan, Fraksi PDIP DKI: Jangan Per Klaster Begitu
Namun berbeda dengan daerah lainnya, UMP 2021 DKI Jakarta tersebut bersifat fleksibel.
Artinya, tak semua perusahaan diwajibkan untuk menaikkan upah minimumnya pada tahun depan.
Kenaikan upah hanya berlaku untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19.
Ekonom yang juga Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menyebut langkah Anies menetapkan UMP 2021 dengan prinsip fleksibilitas sebenarnya sudah tepat sesuai dengan karakteristik ekonomi Jakarta.
Baca juga: VIDEO Viral Remaja Injak-injak Makam Pahlawan, Sambil Cengengesan Push Up di Atas Makam
"Jadi di Jakarta, karakteristik perusahaannya banyak yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan yang relatif sangat berbeda dengan daerah lainnya. Di mana banyak perusahaan yang terdampak, namun banyak pula perusahaan yang tidak terdampak pandemi di Jakarta," jelas Enny dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Namun agar realisasi di lapangannya tidak menimbulkan kebingunan, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan daftar perusahaan yang memang benar-benar terdampak pandemi dengan berbagai kriteria.
Perusahaan-perusahaan terdampak tersebut bisa dibebaskan dari kewajiban menaikkan upah minimum di tahun depan.
Pemprov DKI Jakarta tak bisa hanya mengandalkan laporan atau pengaduan perusahaan yang mengklaim terdampak pandemi.
Baca juga: Bek Kanan Persita Tangerang Muhammad Toha Sedih Kehilangan Ayah Angkat
"Jadi perlu dipetakan secara akurat dulu. Perusahaan mana saja yang bisa ditoleransi dalam kebijakan kenaikan upah minimum Jakarta tahun depan," ujar Enny.
Dia menyebutkan, banyak perusahaan-perusahaan di sektor jasa dan perdagangan yang beroperasi maupun berkantor di Jakarta yang relatif kebal terhadap dampak negatif pandemi.
Bahkan beberapa perusahaan mendapatkan kenaikan penjualan selama pandemi.
"Karena kalau bicara yang paling terdampak itu cenderung yang padat karya (karena PSBB). Sementara sektor-sektor seperti telekomunikasi, teknologi informasi, e-commerce, dan jasa lainnya itu tidak terdampak, bahkan malah naik," jelas Enny.
Baca juga: Bertahun-tahun Kebanjiran, Saluran Air Berlapis Jadi Penyebab Genangan di Jalan TB Simatupang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP 2021 di wilayahnya mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara UMP 2021 bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.
Kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan resminya.
Baca juga: Sebelum Sidang Dakwaan Mulai, Djoko Tjandra Diingatkan Hakim Jangan Suap Hakim
Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Menurut Anies, ada beberapa sektor usaha yang terpuruk di masa pandemi Covid-19 dan ada yang melaju pesat sehingga kenaikan UMP harus diterapkan secara asimetris.
Kenaikan UMP dilakukan oleh usaha -usaha yang mampu tumbuh di tengah pandemi.
"Di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau (UMP) dinaikan, makin terpuruk lagi," ucap dia. Baca juga: Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP 2021, Ini Kata Menaker
Baca juga: Identitas Mayat yang Jadi Tengkorak di Cibinong, Kabupaten Bogor Mulai Terkuak, Ada Benda Buka Tabir
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Bagi perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19, wajib menaikan UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.
Sedangkan perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19, nilai UMP 2021 sama seperti tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan.
Baca juga: Istana Pastikan UMP 2021 Tak Naik Keputusan Tepat, Sri Mulyani Khawatir UMP Naik Berujung PHK
Baca juga: Beda Anies-Ganjar dalam Sikapi UMP 2021, Anies Andalkan Kartu Pekerja Jakarta, Ganjar Naikkan UMP
Bagaimana bisa memantaunya secara tepat?
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto mendukung langkah Anies tersebut.
Namun pria yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu memberikan enam pesan kepada Anies maupun buruh.
Termasuk diantaranya cara memastikan perusahaan tersebut untuk dan wajib menaikkan UMP atau malah sebaliknya.
Dia berharap, enam pesan itu dapat diimplementasikan karena berkaca pada situasi Covid-19 saat ini.
Baca juga: PROMO Superindo 2 November Diskon 15% Daging Sapi, Harga Spesial Ayam Hingga Buah 40%
Purwanto mengatakan, pesan pertamanya adalah bagi perusahaan yang ekonominya berdampak pada pandemi Covid-19 tidak perlu menaikan UMP pada 2021 mendatang.
Kata dia, kenaikan UMP idealnya dilakukan di perusahaan yang ekonominya tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19.
“Ini mengikuti kurva yang ada di beberapa sektor. Jadi mereka (perusahaan terdampak) tidak perlu mengikuti, karena untuk bertahan saja itu sudah bersyukur,” kata Purwanto pada Senin (2/11/2020).
Baca juga: Tim SAR Selamatkan Pendaki yang Sedang Sakit, Ditinggal Temannya Mendaki ke Puncak Gunung Slamet
Kedua, Purwanto meminta kepada para pekerja yang gajinya tidak naik pada 2021 untuk bersabar. Mereka juga harus berempati kepada perusahaan, karena langkah ini diambil agar perusahaan tidak semakin terpuruk.
“Bila dipaksakan tetap naik, justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menambah jumlah pengangguran,” ujar Purwanto.
Pesan ketiga, Anies harus segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan asimetris UMP 2021. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Anies dapat memilah mana perusahaan yang terdampak maupun yang tidak terdampak Covid-19.
Baca juga: KETERLALUAN, Seorang Wanita Pendaki Gunung Ditinggal Tujuh Rekannya Dalam Keadaan Sakit: Ego Semata
“Petunjuk teknis ini harus jelas karena sebagai indikator bahwa perusahaan itu menaikan UMP di tahun 2021 atau tidak,” imbuhnya.
Keempat, Anies harus keluarkan regulasi sebagai batasan perusahaan untuk bisa mengumumkan jadwal kenaikan UMP. Harapannya, pelaksanaan kenaikan UMP dapat dilakukan secara serentak.
Selanjutnya yang kelima, pemerintah daerah harus mengoptimalisasi program-program pemulihan ekonomi di luar UMP. Misalnya pengembangan kewirausahaan UMKM melalui Jakpreneur, sehingga program itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UMP dari tingkat atas sampai ke bawah,” jelasnya
Baca juga: Ekonomi Masih Belum Membaik, Jokowi Prediksi Pertumbuhan Kuartal III Masih Minus
4 Provinsi Naikkan UMP
Meski Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan untuk tak menaikkan upah pekerja, pada 2021.
Namun tetap saja ada propinsi yang nekat memberikan kenaikan UMP 2021.
Imbauan Menaker Ida Fauziah itu karena demi tak ada pemutusan hubungan kerja, dan menjaga ekonomi nasional tetap, di saat pandemi masih melanda.
Sementara itu untuk provinsi yang tetap menaikkan upah kenaikkannya tidak terlalu banyak.
Meski hanya lima puluh hingga seratus ribu rupiah, atau bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi.
Baca juga: Pria Berjaket Ojol Gasak Motor Milik Jamaah Masjid Di Ciputat
Sebagian besar pekerja pada 2021, bakal tak mendapat kenaikan gaji, sesuai imbauan pemerintah pusat, pada akhir Oktober, yang menetapkan upah minimum provinsi tak naik tahun depan.
Alasannya agar tak ada pemutusan hubungan kerja, alias pengangguran, karena pandemi corona yang memukul ekonomi.
Baca juga: Sudah 25 Provinsi Melaporkan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021
Tapi ternyata, tidak semua provinsi di Indonesia mengikuti kebijakan ini.
Sejumlah daerah tetap menaikkan upah, karena melihat ada sektor yang tetap moncer alias tidak tergilas pandemi.
Berikut 4 propinsi yang tetap naikkan UMP:
1. Jawa Tengah, naik Rp 56.963
2. Jawa Timur naik Rp 100.000.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta, naik Rp 68.000.
4. Dan DKI Jakarta, naik Rp 139.837 rupiah.
Kenaikan paling kecil 3 persen. Dan paling besar di Jawa Timur, 5 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan", Penulis : Muhammad Idris