Upah Minimum
Setuju Kebijakan Asimetris Terkait UMP 2021, Tapi Bagaimana Memantaunya Secara Tepat, Ini Saran DPRD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.Bagaimana pelaksanaan dan pemantauannya?
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Bagi perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19, wajib menaikan UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.
Sedangkan perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19, nilai UMP 2021 sama seperti tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan.
Baca juga: Istana Pastikan UMP 2021 Tak Naik Keputusan Tepat, Sri Mulyani Khawatir UMP Naik Berujung PHK
Baca juga: Beda Anies-Ganjar dalam Sikapi UMP 2021, Anies Andalkan Kartu Pekerja Jakarta, Ganjar Naikkan UMP
Bagaimana bisa memantaunya secara tepat?
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto mendukung langkah Anies tersebut.
Namun pria yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu memberikan enam pesan kepada Anies maupun buruh.
Termasuk diantaranya cara memastikan perusahaan tersebut untuk dan wajib menaikkan UMP atau malah sebaliknya.
Dia berharap, enam pesan itu dapat diimplementasikan karena berkaca pada situasi Covid-19 saat ini.
Baca juga: PROMO Superindo 2 November Diskon 15% Daging Sapi, Harga Spesial Ayam Hingga Buah 40%
Purwanto mengatakan, pesan pertamanya adalah bagi perusahaan yang ekonominya berdampak pada pandemi Covid-19 tidak perlu menaikan UMP pada 2021 mendatang.
Kata dia, kenaikan UMP idealnya dilakukan di perusahaan yang ekonominya tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19.
“Ini mengikuti kurva yang ada di beberapa sektor. Jadi mereka (perusahaan terdampak) tidak perlu mengikuti, karena untuk bertahan saja itu sudah bersyukur,” kata Purwanto pada Senin (2/11/2020).
Baca juga: Tim SAR Selamatkan Pendaki yang Sedang Sakit, Ditinggal Temannya Mendaki ke Puncak Gunung Slamet
Kedua, Purwanto meminta kepada para pekerja yang gajinya tidak naik pada 2021 untuk bersabar. Mereka juga harus berempati kepada perusahaan, karena langkah ini diambil agar perusahaan tidak semakin terpuruk.
“Bila dipaksakan tetap naik, justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menambah jumlah pengangguran,” ujar Purwanto.
Pesan ketiga, Anies harus segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan asimetris UMP 2021. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Anies dapat memilah mana perusahaan yang terdampak maupun yang tidak terdampak Covid-19.
Baca juga: KETERLALUAN, Seorang Wanita Pendaki Gunung Ditinggal Tujuh Rekannya Dalam Keadaan Sakit: Ego Semata
“Petunjuk teknis ini harus jelas karena sebagai indikator bahwa perusahaan itu menaikan UMP di tahun 2021 atau tidak,” imbuhnya.