UMP 2021
Beda Anies-Ganjar dalam Sikapi UMP 2021, Anies Andalkan Kartu Pekerja Jakarta, Ganjar Naikkan UMP
Ini beda Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sikapi UMP 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ini beda Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sikapi UMP 2021.
Anies memilih mengandalkan kartu pekerja jakarta atas dampak tak semua UMP di DKI Jakarta dinaikkan, sementara Ganjar memilih menaikan UMP karena punya alasan kuat.
Seperti diketahui, Anies menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Sudah 25 Provinsi Melaporkan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Presiden KSPI Nilai Menaker Tak Sensitif Terhadap Nasib Buruh
Sementara UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.
Kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: Gagal Kalahkan 10 Pemain Alaves, Messi Tampak Frustasi, Kenapa Koeman tak Suka Babak Pertama?
Baca juga: Total 137 Tembakan tetapi Hanya Jadit 17 Gol, Inikah yang Bikin Conte Marah, Klasemen Liga Italia
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Tak hanya menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja.
Baca juga: Ketua GP Ansor Tolak Berdamai dengan Gus Nur: Penceramah Kok Isinya Fitnah dan Caci Maki
Salah satunya, Kartu Pekerja Jakarta. Program kebijakan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.
Fasilitas yang diberikan adalah:
1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.