Ketua GP Ansor Tolak Berdamai dengan Gus Nur: Penceramah Kok Isinya Fitnah dan Caci Maki

Menurut Gus Yaqut, pihaknya juga meminta kepolisian tidak mengabulkan upaya penangguhan hukum terhadap Sugi Nur Raharja.

Kompas TV
GP Ansor Tolak Berdamai dengan Gus Nur dan mau teruskan proses hukum 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur.

Gus Nur diduga telah melakukan penghinaan tehadap Nahdlatul Ulama.

Menurut Gus Yaqut, pihaknya juga meminta kepolisian tidak mengabulkan upaya penangguhan hukum terhadap Sugi Nur Raharja.

Hal ini dilakukan untuk efek jera agar Gus Nur tidak melakukan perbuatan serupa.

"Kami sudah minta pada kepolisian untuk memproses secepatnya dan dikenakan pasal-pasal yang bisa membuat Sugi jera. karena selama ini Sugi lebih banyak menyampaikan dakwahnya tapi menurut Ansor ini provokasi dengan cara menjelek-jelekkan kelompok lain terutama NU, Banser," ujarnya.

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Gus Nur Sebut Khawatir Ratusan Santrinya Terlantar

Menurut Yaqut, Sugi ini lebih banyak melakukan penghasutan, ujaran kebencian.

"Tentu ini tidak baik apalagi dia dicitrakan sebagai penceramah. Masa penceramah isinya hanya fitnah dan caci maki. Seharunsya penceramah menyampaikan pesan kebaikan. Diharapkan segera diproses dan dikenakan pasal yang setimpal," kata Gus Yuqut.

Gus Nur
Gus Nur (Layar tangkap Youtube)

Meski banyak pihak menganjurkan perdamaian dengan tegas Gus Yuqut tidak mau NU berdamai untuk masalah ini.

"Kami tegaskan tidak akan berdamai untuk kasus Sugi. Kita mau selesaikan secara hukum dan kami menolak penangguhan karena tidak ada jaminan bila di luar penjara tidak akan bicara lagi hal-hal seperti itu 

Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Pati. 

Baca juga: Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim, Polri: Silakan Pihak yang Keberatan Ajukan Praperadilan

Gus Nur ditangkap di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020.

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun.

Video tersebut diunggah dalam akun Youtube Munjiat Channel pada Jumat, (16/10/2020).

Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved