Kasus Suap Djoko Tjandra

Sebelum Sidang Dakwaan Mulai, Djoko Tjandra Diingatkan Hakim Jangan Suap Hakim

Siapapun yang mengatakan bahwa menguruskan perkara saudara atas nama majelis hakim, itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin

WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Djoko Tjandra tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

Wartakotalive.com, Jakarta - Sebelum sidang beragendakan pembacaan dakwaan, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra diperingatkan keras oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Peringatan itu ialah agar Djoko Tjandra tidak menyuap Majelis Hakim.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempersilakan Djoko Tjandra duduk di kursi pesakitan.

Hakim Damis kemudian menanyakan identitas Djoko dan kondisinya sebagai terdakwa. Setelah itu, Djoko baru diwanti-wanti Damis.

"Saya tidak melakukan suap menyuap dan sebagainya. Siapapun yang mengatakan bahwa menguruskan perkara saudara atas nama majelis hakim, itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin," ucap Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

"Siapapun yang mengatakan menguruskan perkara saudara itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang menipu saudara. Karena itu tidak mungkin terjadi. Pertama sekali saudara dengarkan baik-baik apa yang dibacakan oleh penuntut umum," imbuhnya.

Selanjutnya, Damis mempersilakan jaksa membacakan surat dakwaan.

Di sidang tiga terdakwa lainnya, Damis juga duduk sebagai ketua majelis hakim, namun dia tidak memperingatkan soal suap seperti peringatan pada Djoko Tjandra itu.

Dalam persidangan ini, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa memberi suap dua jenderal Polri berkaitan dengan menghapus status buron Djoko Tjandra yang saat itu buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra didakwa bersama rekannya, Tommy Sumardi.

Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Sidang Dakwaan Mulai, Djoko Tjandra Diingatkan Jangan Suap Hakim,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved