UMP DKI 2021
Anies Terapkan Asimetris UMP 2021, Sekretaris Gerindra DPRD DKI Titip Enam Pesan
Pesan pertamanya adalah bagi perusahaan yang ekonominya berdampak pada pandemi Covid-19 tidak perlu menaikan UMP pada 2021 mendatang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Bagi perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19, wajib menaikan UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.
Sedangkan perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19, nilai UMP 2021 sama seperti tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan. Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto mendukung langkah Anies tersebut.
Namun pria yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu memberikan enam pesan kepada Anies maupun buruh.
Dia berharap, enam pesan itu dapat diimplementasikan karena berkaca pada situasi Covid-19 saat ini.
Baca juga: Dua Hari Pasca Libur Panjang, Jasa Marga Catat 347 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Purwanto mengatakan, pesan pertamanya adalah bagi perusahaan yang ekonominya berdampak pada pandemi Covid-19 tidak perlu menaikan UMP pada 2021 mendatang.
Kata dia, kenaikan UMP idealnya dilakukan di perusahaan yang ekonominya tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19.
“Ini mengikuti kurva yang ada di beberapa sektor. Jadi mereka (perusahaan terdampak) tidak perlu mengikuti, karena untuk bertahan saja itu sudah bersyukur,” kata Purwanto pada Senin (2/11/2020).
Kedua, Purwanto meminta kepada para pekerja yang gajinya tidak naik pada 2021 untuk bersabar.
Baca juga: VIDEO Anies Baswedan Klaim Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Demi Jakarta Adil
Mereka juga harus berempati kepada perusahaan, karena langkah ini diambil agar perusahaan tidak semakin terpuruk.
“Bila dipaksakan tetap naik, justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menambah jumlah pengangguran,” ujar Purwanto.
Pesan ketiga, Anies harus segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan asimetris UMP 2021.
Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Anies dapat memilah mana perusahaan yang terdampak maupun yang tidak terdampak Covid-19.
Baca juga: Banyak Klaim saat DKI Raih Award Dunia, Anies: Yang Dinilai Inovasi Transportasi 15 Bulan Terakhir
“Petunjuk teknis ini harus jelas karena sebagai indikator bahwa perusahaan itu menaikan UMP di tahun 2021 atau tidak,” imbuhnya.
Keempat, Anies harus keluarkan regulasi sebagai batasan perusahaan untuk bisa mengumumkan jadwal kenaikan UMP. Harapannya, pelaksanaan kenaikan UMP dapat dilakukan secara serentak.
Baca juga: Anies Keluarkan Tiga Terobosan untuk UMKM Demi Jakarta Berkeadilan di Dunia Usaha
Selanjutnya yang kelima, pemerintah daerah harus mengoptimalisasi program-program pemulihan ekonomi di luar UMP. Misalnya pengembangan kewirausahaan UMKM melalui Jakpreneur, sehingga program itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UMP dari tingkat atas sampai ke bawah,” jelasnya.
Kebijakan adil
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.
Bagi perusahaan yang tetap tumbuh atau berkembang pesat, nilai UMP akan dinaikan menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.
Sementara bagi perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19, nilai UMP 2021 akan sama seperti 2020 sebesar Rp 4.276.349.
Bagi yang tidak dapat menaikan UMP 2021, diminta mengajukan surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan : Pandemi Covid-19 Picu Pertumbuhan Ekonomi Perusahaan Tidak Seragam
“Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikan maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama masa pandemi, manfaatnya tidak akan dirasakan oleh para buruh karena pekerjaannya merasakan pertumbuhan,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020).
Tapi di sisi lain, bila UMP dinaikan untuk semua maka usaha yang kemarin sudah jatuh akibat pandemi, makin terpuruk.
“Jadi kondisi ini kalau dalam diskusi ekonomi itu ada istilah kurva huruf k, yang artinya ada tren naik dan ada juga tren yang turun. Membentuk jadi huruf k,” jelas Anies.
Baca juga: Ada Demo Buruh Penolakan Omnibus Law, Sejumlah Rute Transjakarta Direkayasa, Simak Selengkapnya
Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.
Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Menurutnya, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri
Baca juga: Kawasan Puncak Kerap Macet, Pemkab Bogor Gandeng Kodim 0621 Bangun Jalur Puncak II, ini Lokasinya
Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.
Surat itu menjelaskan tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama seperti UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Kata dia, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.
Baca juga: Bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Massa Buruh Masih Terhalang Pagar Kawat Berduri
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, DKI merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.
Baca juga: Banyak Klaim saat DKI Raih Award Dunia, Anies: Yang Dinilai Inovasi Transportasi 15 Bulan Terakhir
“Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.
Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.
Baca juga: Ini Alasan Virus Corona di Jakarta Tetap Tinggi, Ratusan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi
Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.
Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan di antaranya, fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor; fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.
Kemudian fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; dan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. (faf)