Omnibus Law
Berdebat Berjam-jam, Baleg DPR Tak Sudi Disebut Tukang Stempel Pemerintah Soal UU Cipta Kerja
Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak terima disebut sebagai tukang stempel pemerintah terkait Undang-undang Cipta Kerja.
"970 atau berapa."
Baca juga: KAMI Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Bebaskan Tiga Deklaratornya, Juga Lapor Komnas HAM
"Sesudah beredar di masyarakat diprotes. Berubah, menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi."
"Sehingga yang versi pemerintah pun itu sudah beberapa kali, karena diubah sebelum masuk ke DPR," tutur Mahfud MD.
Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud MD, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo: 27 Oktober 2017 Saya Pernah Sampaikan Waspada Perang Biologis Bisa Lumpuhkan Negara
"Nah, sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah."
"Terus berubah terus tapi panjang," papar Mahfud MD.
Namun demikian, ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.
Baca juga: Relawan Sebut Ada Pejabat Coba Jauhkan Jokowi dari Rakyat dan Jerumuskan ke Situasi Politik Sulit
Sejauh ini yang ia dengar adalah naskah tersebut hanya mengalami perubahan dari sisi teknis, misalnya jenis huruf atau spasi.
"Nah, memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis?"
"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035."
Baca juga: Pasien Baru Covid-19 di Kabupaten Bogor Menurun Dua Hari Terakhir, Kasus Sembuh Meningkat
"Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman."
"Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," papar Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.
Baca juga: Ambil Contoh Singapura, Ini Bahaya Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Menurut Gatot Nurmantyo
Jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya ketika pernah membatalkan seluruh Undang-undang Badan Hukum Pendidikan.
Waktu itu, kata Mahfud MD, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.
Baca juga: Dikejar Polisi dan Warga Koja, Jambret Ponsel Jatuh dari Motor, Temannya Kabur
Namun, karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi, maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya.
"Nah, kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal."
"Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," ucapnya.
Baca juga: Gatot Nurmantyo: Sah-sah Saja Kalau Saya Punya Keinginan Jadi Calon Presiden 2024
Oleh sebab itu, lanjutnya, penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut setelah disahkan.
"Oleh sebab itu, ini DPR yang harus menjelaskan itu."
"DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi."
Baca juga: Sudah Banyak Selamatkan Uang Negara, Komisi III DPR Bilang Sah-sah Saja KPK Dapat Mobil Dinas
"Itu kan sudah di luar pemerintah," cetus Mahfud MD.
Naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman dikirimkan pihak Sekretariat Jenderal DPR ke pemerintah, Rabu (14/10/2020) siang.
Sekjen DPR Indra Iskandar yang mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja kepada Sekretariat Negara, untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Siang ini jadi saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu (UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI Selesai Dibahas, Pekan Depan Disahkan Jadi Perda
Indra mengatakan, pihaknya nanti akan diterima langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Dia memastikan, tidak ada perubahan substansi dari draf UU Ciptaker yang akan dikirimkan ke Jokowi dengan yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Menurut Indra, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.
Baca juga: Rekannya Ditangkapi, Presidium Sebut Nomor Handphone Tokoh KAMI Diretas dan Kemungkinan Dikloning
"Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal, kalau dulu kita menyebut folio," ucapnya. (Taufik Ismail/Seno Tri Sulistiyono)