Omnibus Law

Rekannya Ditangkapi, Presidium Sebut Nomor Handphone Tokoh KAMI Diretas dan Kemungkinan Dikloning

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta polisi membebaskan rekan mereka, karena bertentangan dengan semangat demokrasi.

ISTIMEWA
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta polisi membebaskan rekan mereka, karena bertentangan dengan semangat demokrasi.

"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet."

"Dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi," kata pihak Presidium KAMI lewat keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Dalam Waktu Dekat Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Keterangan KAMI ditandatangani tiga tokoh Presidium KAMI, yaitu Gatot Nurmantyo, Rochmad Wahab, dan M Din Syamsuddin.

Pernyataan tersebut menyikapi penangkapan Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa jejaring KAMI di Medan.

Menurut Presidium KAMI, penangkapan mereka, khususnya Syahganda, mengandung tujuan politis menggunakan instrumen hukum.

Baca juga: Ini Alasan Ada Anggota DPR Tak Dapat Naskah RUU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna Pengesahan

Hal tersebut terlihat dari dimensi waktu, dasar laporan polisi pada 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik pada 13 Oktober 2020, serta penangkapan dilakukan beberapa jam dan di hari yang sama.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur."

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa dapat menimbulkan," papar Presidium KAMI.

Baca juga: Jamin Keamanan Pengunjung, Dewan Pariwisata Hong Kong Luncurkan Standarisasi Protokol Kesehatan

Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI, dinilai mengandung nuansa pembentukan opini dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu."

"Sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)."

Baca juga: Demonstran Gaungkan Mosi Tidak Percaya, Politikus PDIP: Tak Mudah Menurunkan Presiden Pilihan Rakyat

"Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa tokoh KAMI."

"Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," lanjut Presidium KAMI.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KRONOLOGI TGPF Intan Jaya Diadang KKSB Papua: Dua Perempuan Lambatkan Iring-iringan Rombongan

Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved