Omnibus Law

Ini Alasan Ada Anggota DPR Tak Dapat Naskah RUU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna Pengesahan

Sebelumnya, sejumlah anggota dewan protes lantaran tidak mendapatkan naskah asli UU Cipta Kerja.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Logo DPR RI 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pimpinan DPR menjelaskan ada anggota dewan yang tidak mendapatkan naskah UU Cipta Kerja saat disahkan melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) lalu.

Sebelumnya, sejumlah anggota dewan protes lantaran tidak mendapatkan naskah asli UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, butuh proses saat naskah berada di Sekretariat Jenderal DPR.

Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan

"Kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang menerima ada yang tidak?"

"Itu proses di Kesekjenan perlu waktu," kata Azis saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Azis menambahkan, DPR telah menerapkan sistem e-parlemen yang dapat diakses oleh setiap fraksi di DPR.

Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara

Selain itu, setiap anggota DPR dapat meminta salinan naskah UU Cipta Kerja kepada Setjen DPR.

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang sudah dikirim kepada poksi-poksi dan fraksi-fraksi."

"Plus ada mekanisme dalam tatib pasal 168 disampaikan bahwa anggota dapat mengakses kepada Sekjen untuk meminta draf hardcopy secara detail," jelas Azis.

Baca juga: Prabowo Klaim 80 Persen Tuntutan Buruh Sudah Diakomodasi di UU Cipta Kerja, Gerindra Paling Membela

Sebelumnya, Didi Irawadi Syamsuddin, anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, menilai pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna DPR, cacat prosedural.

Sebab, ia menyebut tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja saat hendak disahkan.

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR, baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga."

 DAFTAR 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Di Jakarta Tinggal Dua Wilayah

"Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved