Omnibus Law
Ini Alasan Ada Anggota DPR Tak Dapat Naskah RUU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna Pengesahan
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan protes lantaran tidak mendapatkan naskah asli UU Cipta Kerja.
Senada, Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, mengkritisi cacatnya proses pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang di DPR.
Menurut Zainal, pembahasan undang-undang ini tidak melibatkan partisipasi publik.
Padahal, pembahasan pasal yang mencapai 1.000 lebih membutuhkan masukan dari publik.
• Ada Tambahan 59 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor per 6 Oktober 2020, Cibinong Mendominasi
"Partisipasi di dalamnya nyaris tidak ada, karena bisa dibayangkan ada 79 undang-undang dengan 1.000 lebih, 200 pasal itu dikerjakan dengan 60 kali pertemuan."
"Dan proses-proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada," ujar Zainal dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2020).
Pembahasan 11 klaster yang terdapat dalam undang-undang tersebut, menurut Zainal, terkesan dikebut.
• Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, 13 Buruh Tangerang Reaktif Setelah Jalani Rapid Test Covid-19
Transparansi dalam pembahasan juga menjadi sorotan, karena publik sama sekali tidak menerima informasi soal RUU Cipta Kerja.
Bahkan, Zainal mengatakan beberapa lembaga dan kementerian juga tidak mendapat berkas RUU Cipta Kerja.
"Kita tidak bisa mengakses sama sekali. padahal partisipasi dan sosialisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari konsep Undang-undang Nomor 12 ahun 2011 soal pembentukan peraturan," tutur Zainal.
• 18 Wakil Rakyat Positif Covid-19, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup
Zainal mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja hanya melibatkan pihak-pihak yang mendukung.
Dalam proses rapat paripurna di DPR, pengesahan RUU Cipta Kerja bahkan tidak memenuhi peraturan.
Zainal mengungkapkan, tidak seluruh anggota DPR mendapatkan draf RUU Cipta Kerja yang sama.
• Sama Seperti Said Iqbal, Andi Gani Juga Bantah Ditawari Jabatan Wakil Menteri oleh Jokowi
"Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin ada paripurna tanpa draf itu tidak dibagikan kepada anggota DPR?"
"Tidak semua orang yang menghadiri paripurna itu mendapatkan draf yang sama."
"Padahal, draf itu harusnya milik semua anggota DPR, karena anggota DPR harusnya mengkritisi draf yang akan disetujui menjadi tahapan persetujuan dalam undang-undang," beber Zainal. (Chaerul Umam)