Omnibus Law
Ini Alasan Ada Anggota DPR Tak Dapat Naskah RUU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna Pengesahan
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan protes lantaran tidak mendapatkan naskah asli UU Cipta Kerja.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pimpinan DPR menjelaskan ada anggota dewan yang tidak mendapatkan naskah UU Cipta Kerja saat disahkan melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) lalu.
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan protes lantaran tidak mendapatkan naskah asli UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, butuh proses saat naskah berada di Sekretariat Jenderal DPR.
Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan
"Kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang menerima ada yang tidak?"
"Itu proses di Kesekjenan perlu waktu," kata Azis saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menambahkan, DPR telah menerapkan sistem e-parlemen yang dapat diakses oleh setiap fraksi di DPR.
Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara
Selain itu, setiap anggota DPR dapat meminta salinan naskah UU Cipta Kerja kepada Setjen DPR.
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang sudah dikirim kepada poksi-poksi dan fraksi-fraksi."
"Plus ada mekanisme dalam tatib pasal 168 disampaikan bahwa anggota dapat mengakses kepada Sekjen untuk meminta draf hardcopy secara detail," jelas Azis.
Baca juga: Prabowo Klaim 80 Persen Tuntutan Buruh Sudah Diakomodasi di UU Cipta Kerja, Gerindra Paling Membela
Sebelumnya, Didi Irawadi Syamsuddin, anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, menilai pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna DPR, cacat prosedural.
Sebab, ia menyebut tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja saat hendak disahkan.
"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR, baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga."
• DAFTAR 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Di Jakarta Tinggal Dua Wilayah
"Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," imbuhnya.
Didi mengatakan, seharusnya ketika akan disahkan, naskah RUU tersebut tersedia di ruang paripurna.
• Data Kamera Mesin Absensi di Lobi Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Ikut Diperiksa Bareskrim
Namun, hingga disahkan, naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diterima para anggota dewan.
"Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu?"
"Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua."
• Ogah Kehabisan Waktu Jadi Alasan Polisi Tak Mau Tahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi
"Dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut."
"Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan," ttur Didi.
Lantas, Didi membandingkannya dengan bahan-bahan untuk tapat di tingkat komisi dan badan yang bisa didapatkan beberapa hari sebelumnya.
• Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura kepada KPK, Pemberinya Belum Diungkap
Didi mempertanyakan kenapa justru RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup dan lain-lain, tidak tampak naskah RUU-nya.
"Sungguh ironis RUU Ciptaker yang begitu sangat penting, tidak selembar pun ada di meja kami."
"Harusnya pimpinan DPR memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial yang berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dan lain-lain sudah ada di tangan seluruh anggota DPR, baik yang fisik dan virtual," paparnya.
• Dianggap Tak Lagi Bela Rakyat, Kader PAN Mulai Hijrah ke Partai Ummat Besutan Amien Rais
Kejanggalan lainnya, lanjut Didi, undangan rapat diberitahu hanya beberapa jam sebelum paripurna.
Menurutnya, undangan rapat tersebut telah memecahkan rekor undangan secepat kilat.
"Ada apa gerangan ini? Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan krusial ini."
• KRONOLOGI Laporan Relawan Jokowi Bersatu Terhadap Najwa Shihab Ditolak Polda Metro Jaya
"Padahal sudah dijadwal sebelumnya akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020."
"Tiba-tiba menjadi 5 Oktober, tanpa informasi yang cukup dan memadai."
"Sehingga rapat itu menjadi rapat yang dadakan, tergesa-gesa dan dipaksakan," beber Didi.
• Insiden Matikan Mikrofon, Pengamat Nilai Kualitas Sidang DPR Tak Lebih Baik dari Senat Mahasiswa
Senada, Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, mengkritisi cacatnya proses pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang di DPR.
Menurut Zainal, pembahasan undang-undang ini tidak melibatkan partisipasi publik.
Padahal, pembahasan pasal yang mencapai 1.000 lebih membutuhkan masukan dari publik.
• Ada Tambahan 59 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor per 6 Oktober 2020, Cibinong Mendominasi
"Partisipasi di dalamnya nyaris tidak ada, karena bisa dibayangkan ada 79 undang-undang dengan 1.000 lebih, 200 pasal itu dikerjakan dengan 60 kali pertemuan."
"Dan proses-proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada," ujar Zainal dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2020).
Pembahasan 11 klaster yang terdapat dalam undang-undang tersebut, menurut Zainal, terkesan dikebut.
• Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, 13 Buruh Tangerang Reaktif Setelah Jalani Rapid Test Covid-19
Transparansi dalam pembahasan juga menjadi sorotan, karena publik sama sekali tidak menerima informasi soal RUU Cipta Kerja.
Bahkan, Zainal mengatakan beberapa lembaga dan kementerian juga tidak mendapat berkas RUU Cipta Kerja.
"Kita tidak bisa mengakses sama sekali. padahal partisipasi dan sosialisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari konsep Undang-undang Nomor 12 ahun 2011 soal pembentukan peraturan," tutur Zainal.
• 18 Wakil Rakyat Positif Covid-19, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup
Zainal mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja hanya melibatkan pihak-pihak yang mendukung.
Dalam proses rapat paripurna di DPR, pengesahan RUU Cipta Kerja bahkan tidak memenuhi peraturan.
Zainal mengungkapkan, tidak seluruh anggota DPR mendapatkan draf RUU Cipta Kerja yang sama.
• Sama Seperti Said Iqbal, Andi Gani Juga Bantah Ditawari Jabatan Wakil Menteri oleh Jokowi
"Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin ada paripurna tanpa draf itu tidak dibagikan kepada anggota DPR?"
"Tidak semua orang yang menghadiri paripurna itu mendapatkan draf yang sama."
"Padahal, draf itu harusnya milik semua anggota DPR, karena anggota DPR harusnya mengkritisi draf yang akan disetujui menjadi tahapan persetujuan dalam undang-undang," beber Zainal. (Chaerul Umam)