Omnibus Law
Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, 13 Buruh Tangerang Reaktif Setelah Jalani Rapid Test Covid-19
Aparat pun terus melakukan pengawalan melekat terhadap aksi demonstrasi penolakan Undang - undang Cipta Kerja.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, TIGARAKSA - Rombongan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Tangerang.
Namun, ada sebagian dari mereka yang dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test Covid-19.
Aparat pun terus melakukan pengawalan melekat terhadap aksi demonstrasi penolakan Undang - undang Cipta Kerja.
"Kemarin ada 13 buruh dinyatakan reaktif," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi, Rabu (7/10/2020).
• Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Penetapan Tersangka Dianggap Sah
Ade menjelaskan, rapid test dilakukan di dua titik kumpul aksi buruh, seperti kawasan Cikupa dan Tigaraksa.
"Diterjunkan tim dari Dinkes Kabupaten Tangerang dan Satgas Covid-19," ucapnya.
Menurut Ade, pada aksi kemarin rombongan buruh melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, dengan secara bergerombol tanpa menerapkan jaga jarak.
• Bertemu Jokowi di Istana, Said Iqbal Bantah Ditawari Jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
"Kalau yang perwakilan kemarin bertemu dengan pihak Pemkab hasilnya non reaktif."
"Namun pada titik lain 13 buruh hasilnya reaktif, sudah ditangani oleh Dinkes," ucap Ade.
Ade meminta agar para buruh peka dengan masalah penyebaran Covid-19 ini.
• Kasus Kolase Foto Wapres-Kakek Sugiono Jalan Terus Meski Maruf Amin Sudah Maafkan Tersangka
Meski menyuarakan aspirasinya, tetap harus tetap menjaga kesehatan.
"Tolong tetap patuhi protokol kesehatan."
"Nantinya juga akan dilakukan rapid test kembali kepada para buruh yang menggelar aksi hari ini," tuturnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 6 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id: