Buronan Kejaksaan Agung

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Penetapan Tersangka Dianggap Sah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang pembacaan putusan digelar di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

Sidang dimulai pukul 11.21 WIB. Napoleon selaku pemohon tidak hadir. Kehadirannya diwakili oleh tim hukumnya.

DPR Sahkan UU Cipta Kerja, KSPI Kukuh Tetap Gelar Aksi Mogok Nasional

Hakim ketua Suharno menilai, Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, dianggap sudah sesuai prosedur.

"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya."

"Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap hakim ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel.

Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Cuma Tambah 18 Orang per 5 Oktober 2020, 26 Pasien Sembuh

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar lanjutan sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang dengan agenda mendengar jawaban Bareskrim Polri selaku termohon itu, digelar di ruang sidang 5, PN Jaksel, Selasa (29/9/2020).

Dalam persidangan, tim hukum Bareskrim Polri mengungkap fakta perbuatan Irjen Napoleon Bonaparte.

 Polisi Larang Nonton Bareng, PA 212 Minta Semua Stasiun Televisi Tayangkan Film G30S/PKI

Pemohon disebut meminta kesepakatan ulang atas iming-iming penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, dari semula disepakati Rp 3 miliar menjadi Rp7 miliar, dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura, yang diberikan secara bertahap.

Kesepakatan ulang itu terjadi pada 13 April 2020 antara Napoleon dengan Tommy Sumardi, yang juga tersangka gratifikasi dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp 3 miliar."

 Survei BPS: Usia 46-60 Tahun Paling Patuh Pakai Masker, Umur 17-30 Tak Disiplin Jaga Jarak

"Yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp 7 miliar," ujar tim hukum Bareskrim Polri.

Menurut tim hukum Bareskrim Polri, fakta perbuatan pemohon itu didasarkan pada bukti yang sebelumnya telah disesuaikan antara saksi dengan saksi, saksi dengan bukti surat, dan bukti surat dengan bukti surat lainnya yang saling mendukung dan bersesuaian.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon."

 Muhadjir Effendy Bilang Pemerintah Berada di Trek yang Benar dalam Tangani Covid-19, Ini Buktinya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved