Buronan Kejaksaan Agung

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Penetapan Tersangka Dianggap Sah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

"Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," lanjut termohon.

Atas uraian tersebut, Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan pemohon, dan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan termohon untuk seluruhnya.

"Mohon berkenan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memutus perkara ini untuk mengabulkan permohonan termohon," pinta tim hukum Bareskrim Polri.

 Perpres Disiapkan, Guru dan Dosen Bakal Masuk Kelompok Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

Pada sidang praperadilan yang digelar PN Jaksel pada Senin (28/9/2020) kemarin, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap."

"Sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Napoleon,  saat membacakan surat permohonan praperadilan.

 Ini Proses yang Harus Dilakukan Polisi Sebelum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok

Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.

Dalam persidangan, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan Napoleon selaku pemohon.

 Masih Ada 3.546 Tempat Tidur untuk Isolasi Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon."

"Kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," tegas tim hukum Bareskrim Polri.

Bareskrim juga menyatakan tidak akan menjawab satu per satu dalil yang disampaikan pemohon.

 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 50 Orang per 28 September 2020, Cijeruk Paling Banyak

Jawaban hanya akan dijawab dalam satu kesatuan jawaban utuh sesuai proses penyidikan.

Bareskrim menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon sudah sesuai prosedur.

Salah satunya, merujuk pada nota dinas Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

 Tsunami Butuh 20 Menit Tiba di Darat, Peringatan Dini Bisa Berikan Waktu 15-17 Menit untuk Evakuasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved