Virus Corona Jabodetabek
Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI Selesai Dibahas, Pekan Depan Disahkan Jadi Perda
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 telah selesai dibahas bersama antara eksekutif dengan legislatif, Selasa (13/10/2020).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 telah selesai dibahas bersama antara eksekutif dengan legislatif, Selasa (13/10/2020).
Rencananya, Raperda ini akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna (rapur) pada pekan depan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, draf Raperda telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri, sebelum disahkan menjadi Perda.
Baca juga: Pelajar Tangerang yang Tertangkap saat Aksi Demo Bakal Sulit Cari Kerja
Hingga kini, DPRD dan Pemprov DKI masih menunggu evaluasi Raperda itu dari Kemendagri.
“Saya rasa ini kan situasinya darurat, jadi Kemendagri akan bekerja cepat mengevaluasi itu."
"Ya saya rasa minggu depan diparipurnakan,” kata Judistira, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Ini Alasan Ada Anggota DPR Tak Dapat Naskah RUU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna Pengesahan
Judistira mengatakan, Raperda tersebut sempat dibahas di tingkat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta pada Senin (12/10/2020), sebelum disepakati bersama dengan eksekutif.
Rapimgab digelar sebagai bentuk pemantapan dan harmonisasi dengan aturan di atasnya mengenai hak, kewajiban, dan larangannya.
“Di Rapimgab ada beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi sebagai harmonisasi dari pasal per pasal."
Baca juga: Jamin Keamanan Pengunjung, Dewan Pariwisata Hong Kong Luncurkan Standarisasi Protokol Kesehatan
"Intinya secara prinsip itu semua sudah diakomodir di dalam Raperda Penanggulangan Covid-19,” jelas Judistira.
Menurutnya, Raperda yang telah disetujui ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum saat membantu DKI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk percepatan dan penanganan Covid-19 yang ada di Jakarta.
Baca juga: Demonstran Gaungkan Mosi Tidak Percaya, Politikus PDIP: Tak Mudah Menurunkan Presiden Pilihan Rakyat
“Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan."
"Dalam rangka menegakkan protokol kesehatan sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi,” ungkapnya.
Berdasarkan catatannya, ada 11 Bab dengan 35 Pasal dalam Raperda Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Baru Beberapa Hari Keluar dari Rumah Sakit Usai Dioperasi, Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi