Omnibus Law
Baru Beberapa Hari Keluar dari Rumah Sakit Usai Dioperasi, Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi
Menurut Ahmad Yani, Jumhur menjadi salah satu tokoh KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengungkapkan, pihaknya belum bisa menemui Jumhur Hidayat saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Menurut Ahmad Yani, Jumhur menjadi salah satu tokoh KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri.
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Polri menangkap Jumhur.
Baca juga: BREAKING NEWS: FPI Kabarkan Rizieq Shihab Segera Pulang ke Indonesia, Katanya Cekal Sudah Dicabut
"Kalau Pak Jumhur kita belum bisa berkomunikasi sama sekali."
"Kami tidak tahu perbuatan apa yang dipersangkakan dan pasal apa yang dikenakan," kata Ahmad Yani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Ahmad Yani mengatakan, pertemuannya terakhir kali dengan Jumhur terjadi dua minggu lalu.
Baca juga: Syahganda Nainggolan Diciduk karena Cuitan di Twitter, Ahmad Yani: Kalau Dikriminalisasi Kita Lawan!
Namun, kata dia, kabar terakhir yang ia terima, rekannya itu baru keluar rumah sakit usai menjalani operasi pada Minggu (11/10/2020) lalu.
"Pak Jumhur baru keluar dari RS, habis operasi."
"Makanya saya sudah dua minggu tak ketemu Pak Jumhur itu."
Baca juga: Ridwan Kamil Janjikan Warga Depok Dapat Vaksin Covid-19 Mulai Bulan Depan
"Kita tidak tahu perbuatan apa yang dipersangkakan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka, Polisi Bilang Percakapan di Grup WhatsApp Mereka Mengerikan
Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.
Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."