Omnibus Law
Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Lagi pada 2 November 2020, Juga Minta Upah Minimum 2021 Naik 8 Persen
KSPI memperkirakan Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat pada 28 Oktober 2020.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'."
"Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional."
Baca juga: 22 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 23 Oktober 2020, Cigudeg Balik ke Zona Merah
"Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," paparnya.
Sebelumnya, KSPI bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa nasional di seluruh Indonesia, jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi awalnya direncanakan digelar pada 28 Oktober 2020.
Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka aksi itu akan digeser pada 1 November 2020.
Baca juga: Joko Prihatin Tak Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Uang Rp 100 Juta Ditabung Sejak Lama
"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober."
"Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka pada saat itu karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober Hari Minggu."
"Maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia."
Baca juga: Buruh Bangunan yang Merokok Sambil Merenovasi Gedung Kejaksaan Agung Dipekerjakan Tak Resmi
"20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Said dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020).
Said menegaskan, para buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dan anarkis.
Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai.
Baca juga: Pemerintah Diminta Ubah Paradigma, Bukan Mengakhiri tapi Kendalikan Pandemi Covid-19
"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan, non violence."
"Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," jelasnya.
Tak hanya aksi unjuk rasa secara nasional, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu UU Cipta Kerja diteken oleh Jokowi.
Baca juga: Ini yang Bikin Polisi Yakin Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Tak Disengaja Meski Semua CCTV Hangus