Buronan Kejaksaan Agung

Foto Makan Siang Bareng Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Komjak Bakal Panggil Kajari Jaksel

Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.

ISTIMEWA
Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna makan siang bersama tiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

"Yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus di akun Facebook-nya.

"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi)."

"Dalam kaitan penghapusan red notice Joko S Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tambahnya.

Baca juga: Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, 3 Kecamatan Kini Masuk Zona Hijau

Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan.

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan."

"Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena pak Kajari bilang dipakai sebentar, karena di lobi banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," bebernya.

Baca juga: Usai Kecelakaan, Hanafi Rais Kini Rajin Berzikir dan Baca Buku yang Mengetuk Pintu Langit

Tribunnews telah menghubungi Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna untuk mengonfirmasi foto viral tersebut, namun belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra, ke pihak Kejaksaan, Jumat (16/10/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak kejaksaan pada 5 Oktober lalu, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Jumat hari ini.

"Jumat pagi tadi penyidik Tipikor Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap 2."

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Minta Diperiksa Senin Pekan Depan

"Dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama NB (Napoleon Bonaparte), PU (Prasetijo Utomo), dan TS (Tommy Sumardi)," kata Awi di Mabes Polri, Jumat.

Sedangkan tersangka Djoko Tjandra, katanya, diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan setelah berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima, jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Oktober 2020: Pasien Positif Melonjak 4.301 Jadi 277.544 Orang

Pelimpahan tersebut, katanya, akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari.

"14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," paparnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved