Buronan Kejaksaan Agung

Foto Makan Siang Bareng Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Komjak Bakal Panggil Kajari Jaksel

Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.

ISTIMEWA
Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna makan siang bersama tiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan Interpol.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra, yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.

"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu Saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

 Polda Metro Jaya: Hadi Pranoto Sakit Beneran

Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam, hingga dari pengawas penyidik.

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.

 Empat Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan MPR 2020, Ajak Rapatkan Barisan di Tengah Pandemi

Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 246 dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved