Buronan Kejaksaan Agung
Foto Makan Siang Bareng Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Komjak Bakal Panggil Kajari Jaksel
Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Hal itu terkait foto jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang beredar viral.
Dalam video itu, ketiga tersangka yang dijamu makan siang adalah dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Sebut Moeldoko Jenderal Bermental Komprador, Warga Koja Mengaku Ingin Memperbaiki Bangsa
Selain itu, ada pula pengusaha Tommy Sumardi.
"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan/penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi."
"Sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya
Dalam proses pelimpahan, kata dia, tersangka yang diberikan makan siang merupakan hal yang wajar.
Bukan hanya kepada ketiga tersangka, tapi juga kepada seluruh orang yang ditetapkan tersangka.
"Karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Situasi Keamanan Bakal Lebih Kondusif Meski Demonstrasi Tetap Ada
Menurut Barita, prinsip tersebut sejatinya harus diimplementasikan secara seragam, maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standar prosedurnya (SOP).
"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan."
"Sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaaan dari masyarakat," paparnya.
Baca juga: Hari Ini Dibeberkan Mahfud MD ke Publik, Benny Mamoto Yakin Investigasi TGPF Intan Jaya Terpercaya
Adanya jamuan makan siang yang dilakukan terhadap ketiga tersangka red notice Djoko Tjandra, pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Petrus Bala Pattyona II.
Dalam unggahannya itu, pria yang mengaku sebagai pengacara itu mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu ketiga tersangka saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.
"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21."
Baca juga: Meski Sulit, Demokrat Mau Coba Langkah Legislative Review untuk Revisi UU Cipta Kerja
