Buronan Kejaksaan Agung
Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jakpus, 3 Tersangka Lainnya ke Kejari Jaksel
Ssetelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak kejaksaan pada 5 Oktober lalu, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra, ke pihak Kejaksaan, Jumat (16/10/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak kejaksaan pada 5 Oktober lalu, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Jumat hari ini.
"Jumat pagi tadi penyidik Tipikor Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap 2."
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Minta Diperiksa Senin Pekan Depan
"Dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama NB (Napoleon Bonaparte), PU (Prasetijo Utomo), dan TS (Tommy Sumardi)," kata Awi di Mabes Polri, Jumat.
Sedangkan tersangka Djoko Tjandra, katanya, diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan setelah berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima, jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Oktober 2020: Pasien Positif Melonjak 4.301 Jadi 277.544 Orang
Pelimpahan tersebut, katanya, akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari.
"14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," paparnya.
Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice
Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara.
• Tanggapi Pidato Jokowi, Mardani Ali Sera: Jangankan Melompat, Berjalan Pun Kita Susah
Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB, dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.
• Liga Primer Inggris Musim 2020-2021 Digelar Cuma 8 Bulan, Piala FA Tanpa Laga Replay