Buronan Kejaksaan Agung
Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jakpus, 3 Tersangka Lainnya ke Kejari Jaksel
Ssetelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak kejaksaan pada 5 Oktober lalu, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Djoko Tjandra tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.
"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 246 dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (*)
Tags
Djoko Tjandra
Tommy Sumardi
Brigjen Prasetijo Utomo
Irjen Napoleon Bonaparte
penghapusan red notice Djoko Tjandra
Rekomendasi untuk Anda