Buronan Kejaksaan Agung

Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jakpus, 3 Tersangka Lainnya ke Kejari Jaksel

Ssetelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak kejaksaan pada 5 Oktober lalu, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Djoko Tjandra tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 246 dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved