Omnibus Law
Mau Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan dan Bertemu Kapolri, Gatot Nurmantyo Cs Ditolak Bareskrim
Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.
Kemarin, Bareskrim Polri menetapkan tiga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka diperiksa lebih dari 1x24 jam sejak ditangkap.
Tiga deklarator KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Baca juga: Mahfud MD: Biaya Pilkada Mahal karena Ada Percukongan, 82 Persen Disponsori
Mereka juga telah ditahan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Namun demikian, Awi mengaku masih enggan membeberkan lebih lanjut rincian masalah yang membuat ketiga deklarator KAMI itu ditetapkan tersangka.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Ungkap Pemerintah Sempat Anggap PDIP Oposan karena Kritik UU Cipta Kerja
Nantinya, penyidik Polri akan merilis kasus tersebut pada Kamis (15/10/2020) besok.
"Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya."
"Akan dijelaskan secara detail, rencananya besok ya. Semoga tidak meleset," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KRONOLOGI TGPF Intan Jaya Diadang KKSB Papua: Dua Perempuan Lambatkan Iring-iringan Rombongan
Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.
Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."
"Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara
Sementara, Bareskrim Polri belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.