Omnibus Law
Mau Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan dan Bertemu Kapolri, Gatot Nurmantyo Cs Ditolak Bareskrim
Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.
Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.
"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif."
Baca juga: Prabowo Klaim 80 Persen Tuntutan Buruh Sudah Diakomodasi di UU Cipta Kerja, Gerindra Paling Membela
"Sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.
Awi mengatakan kelima tersangka dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Baca juga: Ukuran Kertas Diubah, Naskah Undang-undang Cipta Kerja Menyusut Lagi Jadi 812 Halaman
Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu, didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," tuturnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Ciduk Syahganda Nainggolan, KAMI Klaim Gerakan Anti Kekerasan
Termasuk, barang bukti yang didapatkan polisi terkait kasus ini.
Polisi berjanji mengungkap kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.
Total 8 Anggota KAMI Ditangkap
Bareskrim Polri menyebutkan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi, diduga melakukan penghasutan unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui grup WhatsApp (WA).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, percakapan itulah yang menjadi dasar kepolisian menangkap kedelapan pelaku.
Menurutnya, isi pesan itu bersifat ujaran kebencian dan penghasutan.
Baca juga: Pernah Diminta Ani Yudhoyono, SBY Bakal Tulis Memoar untuk Bantah Tuduhan Dalang Aksi 411
"Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri."
"Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ungkap Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).