Omnibus Law

Setelah Aksi Demo Tolak UU Omnibus Law Bergejolak, Jokowi akhirnya Buka Suara, ini Katanya

Jokowi menyarankan agar para pihak yang menolak UU Omnibus Law menggunakan jalur konstitusional.

Editor: Mohamad Yusuf
Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7/2020). 

"Ya saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita menjadi normal kembali," lanjut dia.

Donny mengingatkan, demontrasi bisa memunculkan kerumunan yang dapat menjadi medium penularan Covid-19.

 Sederhanakan Implementasi Raperda Penanggulangan Covid-19, Bapemperda DPRD DKI Kurangi Jumlah Pasal

Karena itu, demonstrasi bisa menjadi klaster penularan Covid-19.

Ia menyarankan sebaiknya para buruh menyampaikan protesnya secara konstitusional dengan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ingat ada protokol kesehatan ya kerumunnan bisa menciptakan klaster baru dan akan merugikan buruh sendiri," ucap Donny.

"Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional, demo itu menjadi satu alternatif terakhir," tutur dia.

 Dapati Mobil Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Tangsel Tidak Sengaja Ungkap Peredaran Sabu

Sebelumnya DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

 Ribuan Spesimen Masih Antre Untuk Diperiksa, Wali Kota Bekasi Belum Bisa Evaluasi Hasil Maklumat

Merespons undang-undang tersebut, berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.

Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.

Belakangan muncul aksi unjuk rasa akan langsung diarahkan ke istana.

 Bek Olympique Marseille Alvaro Gonzalez Diteror, Dikirimi 2 Juta Pesan WhatsApp

Ajakan Demo ke Istana 8 Oktober

Adapun seruan untuk unjuk rasa 8 Oktober ke Istana disampaikan BEM Seluruh Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved