Narkoba
Dapati Mobil Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Tangsel Tidak Sengaja Ungkap Peredaran Sabu
Dapati Mobil Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Tangsel Tidak Sengaja Ungkap Peredaran Sabu. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Seorang penumpang taksi online bernama Agung Sadewo (32) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 54,12 gram saat dilakukan penggeledahan oleh Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Terungkapnya puluhan gram sabu itu bermula dari operasi lalu lintas yang digelar Sat Lantas Polres Tangsel pada Selasa (6/10/2020).
Ketika itu pihaknya menemukan mobil yang ditumpangi tersangka berhenti di lokasi tak semestinya.
Anggota Kepolisian kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
• Ribuan Spesimen Masih Antre Untuk Diperiksa, Wali Kota Bekasi Belum Bisa Evaluasi Hasil Maklumat
Berbekal hal tersebut, anggota Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan, baik tubuh maupun mobil yang ditumpangi tersangka.
Kecurigaan anggota katanya terbukti benar.
Pihaknya menemukan enam butir pil excimer yang disembunyikan di dalam mobil.
"Saat patroli, mobil yang membawa tersangka berhenti di tempat yang dilarang untuk berhenti. Kemudian anggota pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan didapati enam butir pil excimer dari seorang bernama Agung Sadewo," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat merilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (7/10/2020).
• Bek Olympique Marseille Alvaro Gonzalez Diteror, Dikirimi 2 Juta Pesan WhatsApp
Penemuan pil excimer tersebut diungkapkannya menjadi awal pihaknya membongkar penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pasalnya, ketika ditanyakan kepemilikan pil tersebut, tersangka justru mengaku tengah menunggu dua pengedar sabu berinisial HA dan HM di lokasi.
"Jadi sabu warna pink itu diberikan dengan sistem tempel. Di tempel di sebuah besi yang ada di pinggir jalan," ujar Bayu.
"Selanjutnya Satnarkoba pengembangan ke wilayah Sukabumi, tepatnya ke kediaman Agung Sadewo. Dan penyidik pun menemukan sabu seberat 10,97 gram. Sehingga berat keseluruhan menjadi 54,12 gram," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, pria asal Bogor tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (m23)