Virus Corona Jakarta
Sederhanakan Implementasi Raperda Penanggulangan Covid-19, Bapemperda DPRD DKI Kurangi Jumlah Pasal
Sederhanakan Implementasi Raperda Penanggulangan Covid-19, Bapemperda DPRD DKI Kurangi Jumlah Pasal. Berikut Alasannya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi jumlah pasal yang ada di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19.
Alasannya sebagai bentuk penyederhanaan ketika mengaplikasikan regulasi tersebut di tengah masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, jumlah pasal dalam Raperda yang diajukan eksekutif semula 38 pasal.
Namun setelah dibahas antara legislatif dengan eksekutif, jumlah pasal dikurangi.
“Yah mungkin tinggal 20-an pasal lah nanti, supaya lebih enaklah karena tadi masih ada yang double (ganda) dan ada beberapa norma baru yang kami tambahkan,” kata Pantas pada Rabu (7/10/2020).
• BenihBaik.com Kembali Serahkan Donasi ke PMI untuk program Gerakan Sejuta Masker untuk Indonesia
Pantas menjelaskan, salah norma yang ditambahkan seperti lembaganya dilibatkan di regulasi itu.
Dalam rancangan itu, kewenangan kepala daerah dianggap terlalu menonjol dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Salah satu contohnya kebijakan PSBB yang selama ini dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanpa melibatkan legislator.
Sementara anggota DPRD kerap ditanya oleh konsitutennya mengenai kebijakan Anies dalam memperpanjang PSBB tersebut.
• Dapati Mobil Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Tangsel Tidak Sengaja Ungkap Peredaran Sabu
“Karena kebijakan-kebijakan PSBB merupakan kewenangan kepala daerah itu berdampak terhadap seluruh masyarakat DKI Jakarta, maka kami berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan. Paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut,” ujar Pantas.
Kemudian, politisi PDI Perjuangan ini memasukan keterangan tambahan dalam Pasal 19 dalam Raperda itu.
Penjelasannya, gubernur bisa memutuskan pelaksanaan PSBB setelah memperhatikan saran dan masukan dari DPRD DKI.
Dalam kesempatan itu, Pantas juga ragu pengesahan Raperda selesai tepat waktu pada Selasa (13/10/2020). Beberapa waktu lalu, pimpinan DPRD DKI Jakarta menargetkan Raperda bisa disahkan menjadi Perda pada Selasa (13/10/2020) mendatang.
• Bisnis Anjlok, Aprindo Berharap Insentif dari Pemerintah
“Kan kami nggak ingin juga hanya menjadi lembaga stempel (asal mengesahkan), jadi harus dibahas dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana tak ingin menerima usulan pelibatan DPRD dalam regulasi tersebut begitu saja.