Bisnis Anjlok, Aprindo Berharap Insentif dari Pemerintah
Aprindo juga berharap Pemerintah dapat mensubsidi gaji pekerja yang masih senilai UMR
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini nilai pasar ritel modern sudah anjlok lebih dari 50 persen dan sampai akhir tahun ini, diproyeksi pertumbuhan maksimal terjadi hanya 2 persen yoy. Demikian diungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey.
Atas dasar itu, pelaku industri ritel membutuhkan setidaknya empat insentif dari Pemerintah, sebab pihaknya juga mengklaim belum bisa menikmati kucuran insentif yang disuntikkan Pemerintah senilai Rp100 triliun melalui 15 bank di Indonesia.
"Bantuan itu belum bisa diakses oleh peritel modern sebab pihak bank belum memiliki juknis dan juklak katanya," ujar Roy saat dihubungi Kontan, Rabu (7/10/2020).
• Kader Pindah Dukungan, Ketua DPC Partai Hanura Sebut Bukan karena Jalinan Komunikasi Tak Mulus
• Adaptasi Lancar di Tempat Baru, Bek Timnas Indonesia U19 Siap Bertarung di Kroasia
Roy mengatakan, dengan kondisi tidak prima karena sepinya pengunjung, peritel modern tetap harus beroperasi sehingga biaya listrik, penyediaan alat keamanan ditiap gerai, hingga membayar tenaga kerja dinilai sangat memberatkan. "Dengan kredit komersial, kami berharap adanya keringanan bunga 3,8% dari 10% sampai 12 persen," sambungnya.
Roy melanjutkan bantuan yang dibutuhkan antara lain adalah perpanjangan kredit korporasi yang digunakan untuk merestrukturisasi kredit komersial dan membiayai operasional.
Selanjutnya Aprindo juga berharap Pemerintah dapat mensubsidi gaji pekerja yang masih senilai UMR. Roy berkata, bantuan memberikan subsidi sebesar 25 persen sampai 35 persen dari UMR pekerja akan sangat melegakan napas peritel modern.
"Bantuan ini penting agar kami tidak PHK atau merumahkan pekerja demi menekan biaya operasional. Silakan atur mekanismenya, kami siap mengikuti," imbuh dia.
• Kapolres Jenguk Dua Mahasiswa yang Terluka Akibat Bentrokan, Semua Biaya Pengobatan Ditanggung Penuh
• Warga Cakung Beri Bantuan Berupa Makanan untuk Orang-orang yang Tengah Menjalani Isolasi Mandiri
Ketiga adalah perpanjangan relaksasi perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus. Roy berharap ada perpanjangan relaksasi pajak sampai September dari April 2020.
Terakhir, Aprindo berharap kerjasama pihak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melonggarkan waktu operasional ritel modern di masa PSBB ketat dari hanya 5 sampai 6 jam menjadi 10 jam.
"Ini berkenaan dengan produk yang dijual juga, jika disimpan lebih lama maka rusak dan tidak bisa dijual. Sebelumnya kami beroperasi 12 jam, maka kami setidaknya minta beroperasi 10 jam. Lagipula, ritel modern juga bukan klaster COVID-19 karena ada protokol ketat yang dijalankan dan yang datang sedikit," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bisnis anjlok, Aprindo harapkan empat insentif ini dari pemerintah"