Virus Corona Jakarta

Sederhanakan Implementasi Raperda Penanggulangan Covid-19, Bapemperda DPRD DKI Kurangi Jumlah Pasal

Sederhanakan Implementasi Raperda Penanggulangan Covid-19, Bapemperda DPRD DKI Kurangi Jumlah Pasal. Berikut Alasannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
jakarta.go.id/pri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai hari ini, Senin (14/9/2020), bagi warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib menjalani isolasi terpusat yang sudah ditentukan oleh pemerintah DKI. 

Dia khawatir, jika menunggu DPRD tentu keputusan pelaksanaan PSBB di masyarkat akan terhambat.

Meski demikian, Pantas memastikan kebijakan PSBB tetap berada di kendali gubernur. Hanya saja, gubernur dapat mendengarkan saran atau pendapat dari DPRD.

Sementara Yayan menjelaskan, sebelum memutuskan perpanjangan PSBB Pemprov DKI Jakarta selalu melakukan evaluasi terhadap kasus yang terjadi selama dua pekan.

Selain itu, DKI juga melibatkan para ahli profesi di bidang kesehatan dan sebagainya dalam mengambil kebijakan.

“Dalam dua pekan itu, kamu evaluasi membahas saat itu juga. Lalu keputusannya keluar saat itu juga,” jelas Yayan. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved