Omnibus Law

Jokowi Jelaskan Substansi dan Luruskan Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Juga Persilahkan Gugat ke MA

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pernyataan ini sangat dinantikan oleh masyarakat.

Kompas TV dan Kompas.com/Kristianto Purnomo
Presiden Jokowi saat jelaskan substandi UU Cipta Kerja (kiri) dan demo menentang UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Kamis (8/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pernyataan ini sangat dinantikan oleh masyarakat.

Sebelumnya, Publik jadi tidak mengetahui pasti bagaimana sikap Kepala Negara yang merupakan pengusul UU itu.

Dalam pemaparannya, Jokowi menjelaskan substandi dari UU Cipta Kerja.

Pakar Hukum Nilai UU Cipta Kerja akan Persempit Ruang Gerak Oknum yang Berniat Korupsi

Presiden Jokowi: Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja Karena Disinformasi dan Hoaks

Ia meluruskan sejumlah hoaks dan penyebab munculnya aksi demo menentang UU tersebut yang disebutnya karena disinformasi.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial."

Jokosi lalu mengambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota/kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi.

VIDEO Pelajar Ikut Demo yang Diamankan Polisi Dipertemukan dengan Orangtuanya, Nangis dan Minta Maaf

Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada.

Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

"Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin." 

Tiga Tahun Kabur, Pelarian Seorang Wanita dari Kelompok Tani Fiktif di Kebumen Berakhir di Karawang

Video lengkap penjelasan Jokowi soal UU Cipta Kerja bisa disimak di Kompas TV di bawah ini.

Panggil 2 Pentolan Organisasi Buruh

Pada hari disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin lalu, Presiden Jokowi sempat memanggil dua pemimpin serikat buruh ke Istana Kepresidenan.

Keduanya yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Tulis di Akun IG, Cellica Nurrachadiana Minta Maaf Tidak bisa Temui Buruh karena Sudah Lepas Jabatan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved