Omnibus Law
Jokowi Jelaskan Substansi dan Luruskan Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Juga Persilahkan Gugat ke MA
Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pernyataan ini sangat dinantikan oleh masyarakat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pernyataan ini sangat dinantikan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Publik jadi tidak mengetahui pasti bagaimana sikap Kepala Negara yang merupakan pengusul UU itu.
Dalam pemaparannya, Jokowi menjelaskan substandi dari UU Cipta Kerja.
• Pakar Hukum Nilai UU Cipta Kerja akan Persempit Ruang Gerak Oknum yang Berniat Korupsi
• Presiden Jokowi: Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja Karena Disinformasi dan Hoaks
Ia meluruskan sejumlah hoaks dan penyebab munculnya aksi demo menentang UU tersebut yang disebutnya karena disinformasi.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial."
Jokosi lalu mengambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota/kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi.
• VIDEO Pelajar Ikut Demo yang Diamankan Polisi Dipertemukan dengan Orangtuanya, Nangis dan Minta Maaf
Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada.
Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.
"Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin."
• Tiga Tahun Kabur, Pelarian Seorang Wanita dari Kelompok Tani Fiktif di Kebumen Berakhir di Karawang
Video lengkap penjelasan Jokowi soal UU Cipta Kerja bisa disimak di Kompas TV di bawah ini.
Panggil 2 Pentolan Organisasi Buruh
Pada hari disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin lalu, Presiden Jokowi sempat memanggil dua pemimpin serikat buruh ke Istana Kepresidenan.
Keduanya yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
• Tulis di Akun IG, Cellica Nurrachadiana Minta Maaf Tidak bisa Temui Buruh karena Sudah Lepas Jabatan