Omnibus Law

Jokowi Jelaskan Substansi dan Luruskan Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Juga Persilahkan Gugat ke MA

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pernyataan ini sangat dinantikan oleh masyarakat.

Kompas TV dan Kompas.com/Kristianto Purnomo
Presiden Jokowi saat jelaskan substandi UU Cipta Kerja (kiri) dan demo menentang UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Kamis (8/10/2020). 

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada.

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar.

Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar.

Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini apalagi untuk perizinan untuk di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

Kemudian diberitakan bahwa keberadaan Bank Tanah.

Bank Tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria, ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki Bank Tanah.

Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak. Tidak ada.

Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah.

Selain itu kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standardisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya perlu tegaskan pula bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres.

Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.

Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK Mahkamah Konstitusi.

Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu.

Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di Kompas TV dengan judul [FULL] Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved