Omnibus Law

Jokowi Jelaskan Substansi dan Luruskan Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Juga Persilahkan Gugat ke MA

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pernyataan ini sangat dinantikan oleh masyarakat.

Kompas TV dan Kompas.com/Kristianto Purnomo
Presiden Jokowi saat jelaskan substandi UU Cipta Kerja (kiri) dan demo menentang UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Kamis (8/10/2020). 

Dua pentolan serikat buruh itu tiba di Istana sekitar pukul 13.45 WIB. Namun, tak ada keterangan yang diberikan Presiden Jokowi usai pertemuan tersebut.

Dua bos buruh juga langsung meninggalkan Istana tanpa memberi keterangan kepada awak media yang menunggu.

Tak lama setelah pertemuan tersebut, wakil rakyat di DPR memulai rapat paripurna.

Hasilnya, RUU yang ditolak para buruh dan pekerja itu disahkan menjadi UU. Andi Gani baru bicara keesokan harinya.

Gol Cepat Menjadi Faktor Kemenangan Timnas U-19 Atas NK Dugopolje

Andi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, ia dan Said Iqbal memaparkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi.

"Kami menyampaikan pasal-pasal mana yang kami anggap merugikan dan sudah pasti menyengsarakan buruh Indonesia," kata Andi.

Di bawah Ini Video Lengkap Jokowi dalam bentuk tertulis

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bapak ibu saudara-saudara sebangsa setanah air,

Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Ini Daftar Harga Fortuner Bekas di Situs Jual Beli dan Balai Lelang, Mulai di Bawah Rp 200 Jutaan

Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

Mau Belajar Kelompok, Pelajar SMP Diamankan Polisi Karena Diduga Hendak Ikut Demo

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved