Omnibus Law

Jokowi Jelaskan Substansi dan Luruskan Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Juga Persilahkan Gugat ke MA

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pernyataan ini sangat dinantikan oleh masyarakat.

Kompas TV dan Kompas.com/Kristianto Purnomo
Presiden Jokowi saat jelaskan substandi UU Cipta Kerja (kiri) dan demo menentang UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Kamis (8/10/2020). 

Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel.

Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Pelajar Kabupaten Tangerang yang Ikut Demo Buruh saat Menolak UU Cipta Kerja Tertular Virus Covid-19

Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air. UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis.

Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan.

Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial.

Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota/kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi.

Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada.

Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved