UU cipta kerja

Pakar Hukum Nilai UU Cipta Kerja akan Persempit Ruang Gerak Oknum yang Berniat Korupsi

Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu, sejak Orde Baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, malad

Tribunnews.com
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita 

Wartakotalive.com - Undang-Undang Cipta Kerja dinyakini dapat berdampak positif ke negara, dengan mempersempit gerak oknum yang berniat melakukan korupsi.

Ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja akan berdampak positif, karena bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan jaman orde baru.

“Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu, sejak Orde Baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa," kata Romli, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Selain itu, kata Romli, di dalam UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama ini menghambat efisiensi administrasi.

"Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya telah diterapkan sistem e-govermnent," papar Romli.

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna di gedung Parlemen, Senin (5/10/2020).

Undang-Undang Cipta Kerja memiliki 15 Bab yang terdiri 185 pasal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Nilai UU Cipta Kerja akan Persempit Ruang Gerak Oknum yang Berniat Korupsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved