Breaking News

Ahok Cabut Laporan, Dua Ibu yang Jadi Tersangka Janji Tulis Pemintaan Maaf dan Penyesalan di Medsos

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan terhadap dua warganet yang mencemarkan nama baik keluarganya.

Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan terhadap dua warganet yang mencemarkan nama baik keluarganya.

Pencabutan laporan itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020."

Pegawai KPK Pamit, Nurul Ghufron: Pejuang Takkan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Kemenangan Diraih

"Dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9/2020l).

Ramzy mengatakan, salah satu pertimbangan Ahok mencabut laporan itu lantaran keduanya telah mengaku menyesal atas perbuatannya.

Dia bilang keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi tindakannya itu.

Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto Gugat Sri Mulyani, Mantan Pimpinan KPK: Orde Baru Sudah Almarhum

"Pertimbangannya salah satunya kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan."

"Dan mereka berjanji tidak akan mengulangi, selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya," jelasnya.

Di sisi lain, Ramzy menuturkan alasan lainnya lantaran Ahok merasa kasihan dengan salah satu tersangka yang merupakan perempuan berusia lanjut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Sembuh, Anak Buahnya Meninggal Akibat Covid-19

Kedua tersangka juga telah bertemu Ahok di rumahnya.

"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini."

"Kedua tersangka sudah saya jembatani, mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," ungkapnya.

60 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 27 September 2020, Usia 4 Sampai 81 Tahun

Dalam pertemuan itu, kedua tersangka juga telah mengakui kesalahannya di depan Ahok.

"Mereka meminta maaf, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita atau komentar di medsos."

"Sehingga, mereka menuliskan kalimat yang mencemarkan nama baik pak BTP," paparnya.

Pegawai KPK Mundur, Nawawi Pomolango: Hargailah yang Pergi Tanpa Harus Sebut yang Bertahan Pejuang

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mencabut laporan terhadap kedua tersangka pencemaran nama baik.

Ahok akhirnya memutuskan memaafkan kedua tersangka.

"Ada kemungkinan dari pengacara yang bilang dari pelapor ini akan ada upaya memaafkan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

 Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Bukti Kode Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Yusri menuturkan, pihaknya masih menunggu surat resmi pencabutan pelaporan dari kuasa hukum Ahok.

Sebaliknya, berkas perkara tersebut sejatinya telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok, tersangka KS dan EJ, berkas perkara sudah siap untuk tahap satu."

 Luhut Panjaitan dan Doni Monardo Dikasih Waktu Dua Minggu Redam Covid-19 di 9 Provinsi, Sanggup?

"Makanya kita masih menunggu pengacara. Kalau kita sudah on the track," paparnya.

Sebelumnya, dua warganet yang mencemarkan nama baik Ahok ternyata tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok yang dinamakan Veronica Lovers.

Dua akun Instagram warganet yang ditangkap adalah Tito.Kurnia yang dimiliki KS (67), dan AN7a_S676 yang dimiliki EJ (47).

 Ditugaskan Jokowi, Luhut dan Doni Monardo Wajib Pastikan 9 Provinsi Termasuk Jakarta Terapkan PSBM

Keduanya merupakan ibu rumah tangga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya menyerang Ahok karena tak suka dengan hubungan Ahok dengan istrinya barunya, Puput Nastiti.

Hal itulah yang menjadi motif keduanya membenci Ahok.

 Lagi, Satu Dokter di Kabupaten Bekasi Meninggal Akibat Covid-19, Bertugas di Jakarta

"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami."

"EJ ini ketua dari komunitas ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Yusri mengatakan, kedua pelaku tergabung di dalam satu grup WhatsApp dan Telegram bernama Veronica Lovers.

 Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid Rp 150 Triliun, Minta Kantor PSI di Seluruh Indonesia Disita

Namun, Yusri memastikan tidak ada Veronica mantan istri Ahok di dalam grup tersebut.

"Mereka punya grup di media sosial di WA dan telegram."

"Mereka ini ada di dalam satu grup. Ini masih didalami oleh tim," jelasnya.

 Keponakan Prabowo Lulus Sekolah Cakada PDIP Gelombang III dengan Predikat Peringkat 2 Terbaik

Ia mengatakan, salah satu pelaku berinisial KS mengaku memiliki kesamaan nasib seperti Veronika Tan.

Atas dasar itu, dia kemudian membenci Ahok di media sosial.

"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari Saudari Veronika."

"Dan rasa punya kesamaan histori dengan Saudari Veronika, makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," bebernya

Pelaku Menyesal

Tersangka pencemaran nama baik KS (67) menyesal telah menyebarkan informasi atau pesan tidak pantas di media sosial kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Hal itu tak lain karena ia merupakan salah satu penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.

"Memang saya telah melakukan suatu kekhilafan yang didasarkan emosi."

 Tunggu Hasil Tes Swab, Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

"Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal seperti yang dialami Bu Vero," aku KS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Ia memastikan tidak ada tunggangan politik atau golongan tertentu saat menyerang Ahok dan keluarga.

Sebaliknya, ia meminta maaf kepada Ahok atas perbuatannya tersebut.

 KRONOLOGI Dua Pengemudi Ojek Ditembak KKB Papua, Korban Kedua Sempat Dianiaya

"Saya tidak ada tunggangan politik, golongan tertentu."

"Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita, dan itu juga ada pemicunya."

"Kami sering sekali melihat video-video BTP untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

 Minta Jokowi dan Menteri BUMN Copot Ahok dari Pertamina, Andre Rosiade: Jangan Kebanyakan Bacot!

Atas dasar itu, KS mengaku menyesal dan meminta belas kasih kepada Ahok untuk memaafkannya.

Sebaliknya, ia mengharapkan ada mediasi yang bisa ditempuh untuk tak melakukan jalur hukum.

"Saya menyesal setelah saya tahu begini, tapi nasi sudah menjadi bubur."

 Digugat Hadi Pranoto Rp 150 Triliun, Muannas Alaidid Siapkan Gugatan Balik

"Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP."

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu," harapnya.

Bukan tanpa alasan, ia menyebutkan umurnya kini telah memasuki lansia.

 Lulus Peringkat Kedua Sekolah Cakada PDIP, Rahayu Saraswati: Narasumbernya Level Dewa Semua

Dia mengaku tidak sanggup menjalani hukuman di penjara lantaran telah mempunyai berbagai penyakit kronis.

"Saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini."

"Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama."

 Bertambah Lagi, Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas Jadi 65 Orang, Salah Satunya Oknum TNI AU

"Karena saya mempunyai penyakit kronis."

"Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ngada," tuturnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved