Virus Corona
Digugat Hadi Pranoto Rp 150 Triliun, Muannas Alaidid Siapkan Gugatan Balik
Muannas Alaidid menanggapi gugatan perdata sebesar Rp 150 triliun yang diajukan Hadi Pranoto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi gugatan perdata sebesar Rp 150 triliun yang diajukan Hadi Pranoto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam dunia hukum sudah menjadi hal yang biasa terjadi gugat menggugat setiap orang dalam menuntut haknya," kata Muannas saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Kendati demikian, Muannas menilai gugatan Hadi Pranoto absurd dan tidak masuk akal.
• KISAH Warga Positif Covid-19 di Bekasi Tak Dibantu Isolasi Mandiri, Puskesmas Cuek, Tetangga Menjauh
Sebaliknya, dia menduga ada motif lain dari gugatan yang diajukan oleh Hadi Pranoto.
"Gugatan Hadi Pranoto senilai Rp 150 T kepada saya itu tidak hanya absurd tapi aneh sekaligus tak masuk akal."
"Bahwa gugatan akal-akalan itu saya lebih melihat diajukan Hadi Pranoto berharap ada bargaining (posisi tawar) agar saya mencabut laporan polisi kepadanya," jelasnya.
• Seragam Baru Satpam Kini Mirip Polisi, Ini Makna Filosofisnya
Muannas menilai alasan gugatan Hadi Pranoto juga terkesan dipaksakan.
Sebab, pelapornya tidak terima bahwa kebohongannya terkait gelar profesor dan penemuan obat Covid-19 dibantah berbagai pihak.
"Padahal menjadi kewajiban hukum bagi saya dan siapapun yang tahu bahwa bila ada peristiwa pidana untuk melaporkan ke pihak berwenang sesuai pasal 165 KUHP."
• UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 15 September 2020: Pasien Positif Melonjak 3.507 Jadi 225.030 Orang
"Sehingga inisiatif melaporkan itu justru dijamin UU, di mana menjalankan perintah UU tidak boleh dipidana sesuai Pasal 50 KUHP," tuturnya.
Ia juga membantah pelaporannya itu mengatasnamakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagaimana yang digugat oleh Hadi Pranoto.
"Jadi jelas mana ada perbuatan melawan hukumnya apalagi ngamuk sampai gugat dan menuntut sita ke mana-mana."
• 25 Pasangan Calon Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020, PKS: Tanda Sakitnya Demokrasi Kita
"Di banyak media juga saya katakan melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dalam kapasitas saya sebagai ketua umum Cyber Indonesia."
"Tak ada hubungan dengan pihak dan organisasi manapun termasuk Partai Solidaritas Indonesia tempat saya bernaung," tegasnya.
Atas dasar itu, Muannas menilai materi gugatan terkait penyitaan aset kantor PSI dinilai tidak lagi relevan.
• Luhut Lobi Uni Emirat Arab, Minta Tambahan 20 Juta Vaksin Covid-19