Seragam Baru Satpam Kini Mirip Polisi, Ini Makna Filosofisnya
Kapolri Jenderal Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Salah satu yang diubah adalah penggunaan seragam baru satpam.
Nantinya, terdapat 5 jenis pakaian dinas anggota satpam disertai pangkatnya.
• Jokowi Tugaskan Luhut dan Doni Monardo Awasi Penanganan Covid-19 di 8 Wilayah Ini
Seragam satpam juga nantinya akan berwarna cokelat menyerupai seragam Korps Bhayangkara.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengungkapkan alasan seragam satpam diatur menyerupai seragam kepolisian berwarna cokelat.
"Filosofi seragam satpam yang berwarna cokelat muda (baju) dan cokelat tua (celana) dengan makna cokelat identik dengan warna tanah (bumi), kayu dan batu yang berarti warna alami."
• Berkas Perkara Djoko Tjandra Dikembalikan, Polisi Dimnta Periksa Dua Pihak Ini
"Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, fondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman."
"Serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," kata Awi lewat keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020)
Awi mengatakan, kemiripan seragam Polri dan satpam diharapkan dapat menumbuhkan kedekatan emosional antara keduanya.
• Orang Berinisial DK Ada di Proposal Jaksa Pinangki, Sukses Yakinkan Djoko Tjandra Urus Fatwa MA
Juga, menumbuhkan kebanggaan kepada profesi satpam.
"Menumbuhkan kebanggan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas."
"Memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
• Pemerintah Pusat Dianggap Tentang PSBB Jakarta, Airlangga Hartarto: Ambil Keputusan Perlu Koordinasi
Aturan seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Menurut Awi, seluruh pihak diminta menyesuaikan aturan baru paling lambat 1 tahun.
"Wajib menyesuaikan dengan peraturan kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak peraturan kepolisian ini diundangkan," terangnya.
• Kejaksaan Agung Belum Temukan Bukti Pinangki dan Anita Kolopaking Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/seragam-baru-satpam.jpg)