Proses Aborsi di Klinik Ilegal di Cempaka Putih ini hanya Memakan Waktu 5 Menit
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa proses aborsi yang dilakukan tersangka DK (30), hanya berlangsung selama 5 menit.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah selesai menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal, di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Ada 63 adegan dalam rekonstruksi yang menghadirkan 10 tersangka di lokasi klinik.
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa proses aborsi yang dilakukan tersangka DK (30), hanya berlangsung selama 5 menit.
• Seorang Pria Diborgol karena Tidak Pakai Masker, Satpol PP Kabupaten Bogor Berdalih hanya Bercanda
• Begini Modus Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Tetap Beroperasi Selama PSBB
• Kisah Balqis, Bocah 9 Tahun Idap Penyakt Langka, Jari harus Diamputasi atau Dibiarkan Lepas Sendiri
DK adalah sarjana fakultas kedokteran dari universitas di Sumatra Utara, namun belum memiliki sertifikat profesi dokter untuk berpraktik.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan dalam rekonstruksi terungkap bahwa proses aborsi terhadap satu pasien sangat cepa.
Rata-rata hanya membutuhkan waktu 5 menit saja.
"Jadi aborsi dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja. Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu, estimasinya hanya 5 menit saja. Ini yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Calvijn, usai rekonstruksi Jumat (25/9/2020).
Menurutnya ada 63 adegan yang diperagakan 10 tersangka dalam rekonstruksi ini sesuai perannya masing-masing.
"Mulai dari adegan pertama sampai dengan terakhir, itu meliputi perencanaan, persiapan, penindakan aborsi atau pelaksanaan hingga paska penindakan atau penghilangan barang bukti," kata Calvijn.
Menurutnyq perencanaan berawal sat pasien RS ini menjelaskan kepada pacarnya kalau dia hamil kemudian membuka website klinik aborsi dan mendaftar.
"Lalu lanjurlt bertemu dengan tersangka lainnya yang merupakan pekerja di rumah aborsi ini," katanya.
Calvijn menyampaikan, tahapan kedua terkait dengan persiapan diantaranya pekerja klinik menjemput dan membawa pasien ke rumah aborsi.
"Sesampainya di rumah aborsi itu sudah dilakukan dengan leluasa tanpa ada hambatan karena sudah diantar langsung mulai dari penjagaan pintu depan, kemudian daftar di ruang register, kemudian dimasukkan ke dalam ruang USG" katanya.
Menurut Calvijn, di ruang USG itulah terjadi tawar menawar harga mulai dari Rp 4 juta dan terakhir disepakati Rp 5 juta.
• Bukan Pakai Senjata Tajam, Pelaku ini Pakai Sambal untuk Begal Korbannya, ini Modusnya
• Masa Pancaroba, BMKG Sebut Beberapa Hari Kedepan Terjadi Cuaca Ekstrem di Jabodetabek
• Beroperasi Penuh, Sebanyak 800 HIngga 1.000 Pelanggar Per Hari Tertangkap 57 Kamera ETLE
Setelah dilihat dari usia kandungan janin tersebut faktanya, di tempat praktik aborsi ini melayani maksimal usia janin 14 minggu.
"Setelah di-USG, baru dimasukkan ke ruang tindakan dan dilakukan aborsi oleh oknum dokter yang kita jadikan tersangka dan petugas asisten dokter lainnya, sampai dengan di ruang pemulihan, dan pasien itu kembali," katanya.
Calvijn mengungkapkan, tahapan terakhir adalah penghilangan barang bukti.