Proses Aborsi di Klinik Ilegal di Cempaka Putih ini hanya Memakan Waktu 5 Menit

Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa proses aborsi yang dilakukan tersangka DK (30), hanya berlangsung selama 5 menit.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Budi Malau
Rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal, di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Ada 63 adegan dalam rekonstruksi yang menghadirkan 10 tersangka di lokasi klinik. 

"Penghilangan barang bukti dilakukan tanpa adanya bahan kimia, berbeda dengan TKP kasus serupa sebelumnya seperti Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," katanya.

"Ini bisa dibuktikan si asisten dokter ini membuang gumpalan darah yang merupakan hasil aborsi ke dalam toilet yang ada di ruang tindakan. Sehingga kami penyidik dibantu dengan tim labfor dan identifikasi membuka septic tank dan kami temukan apa yang dijadikan barang bukti tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, digerebek Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).

Dari sana diamankan 10 orang pengelola dan karyawan klinik, termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya.

Dari penyelidikan diketahui klinik ini sudah beroperasi sejak 2017 dengan meraup keuntungan mencapai Rp 10,92 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi yang beroperasi sejak 2017 ini mempekerjakan seorang dokter yakni DK (30) yang diketahui ternyata belum memiliki sertifikat dokter meski lulusan fakultas kedokteran.

"Bahwa tersangka DK lulusan UISU atau Universitas Islam Sumatera Utara Fakultas Kedokteran. Ia lulus tahun 2017 dengan gelar S.Ked dan masih melakukan KOAS di Rumah Sakit Haji Medan dan hanya selama kurang lebih 2 bulan, dan tersangka DK belum mempunyai Sertifikat Profesi sebagai dokter," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

Menurut Yusri saat melakukan KOAS di Rumah Sakit Haji Medan untuk mendapat sertifikat profesi dokter, DK direkrut oleh LA, pemilik klinik aborsi, untuk menjadi dokter aborsi.

"Jadi sebelum KOAS nya selesai untuk dapat sertifikat dokter, tersangka DK direkrut oleh tersangka LA di kliniknya," katanya.

Yusri menjelaskan bahwa aborsi yang dilakukan oleh dokter DK dengan cara memasukkan selang yang ada kanulanya atau sambungan ke dalam vagina pasien RS melalui forsio atau mulut rahim.

Kemudian menginjak pedal sekitar 2 sampai 3 kali yang terhubung dengan pedal untuk menyedot janin yang masih berbentuk darah.

Dengan proses sekitar 5 menit hingga darah sudah habis dan masuk ke dalam tabung dan dibuang ke kloset.

Karenanya kata Yusri klinik ini hanya menerima pasien atau mengaborsi janin bayi yang berusia maksimal 14 Minggu.

"Janin diatas 14 Minggu, klinik ini tak mau atau tak bisa mengaborsinya. Sebab aborsi yang dilakukan dokter DK di klinik ini, menggunakan vacum untuk menyedot janin bayi dan dibuang ke kloset kamar mandi pasien," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

Menurut Yusri klinik ini mencari pasien lewat website atau situs yang dibuatnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved