Proses Aborsi di Klinik Ilegal di Cempaka Putih ini hanya Memakan Waktu 5 Menit
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa proses aborsi yang dilakukan tersangka DK (30), hanya berlangsung selama 5 menit.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Yusri menjelaskan awalnya pelaku atas nama LA membuka klinik aborsi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di daerah Raden Saleh.
"Kemudian beroperasi kembali tahun 2017 sampai sekarang. Klinik berbentuk rumah beroperasi setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 07.00 - 13.00 wib. Klinik tidak beroperasi pada Hari Minggu dan Hari Libur Nasional," katanya.
Pelaku kata Yusri memiliki 7 karyawan dengan upah harian sebesar Rp.250.000 per hari.
"Sedangkan untuk seorang dokter mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen dari total pemasukan harian. Klinik juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50 : 50 setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo," katanya.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp. 2.5 Juta sampai Rp. 5 Juta, tergantung usia kandungan," tambah Yusri.
Jumlah pasien rata-rata per hari kata Yusri antara 5-10 orang dengan omset berkisar antara Rp 10 Juta sampai Rp 15 Juta.
"Jadi jika sehari Rp 10 Juta maka dalam 1 Minggu diperkirakan sebesar Rp 60 Juta dan sebulan Rp 260 Juta. Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai sekitar Rp 10,9 Miliar," tambah Yusri.
Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan untuk barang bukti yang diamankan adalah satu set alat sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, satu) set tempat tidur untuk tindakan aborsi.
Lalu satu unit alat tensi darah, satu unit alat USG 3 Dimensi, satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, satu buah nampan stainles, satu buah nampan besi, satu kain selimut warna putih garis-garis.
Kemudian satu bungkus obat antibiotik amoxicillin, satu strip obat anti nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.
Untuk pasal yang dikenakan kata Calvijn akan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Junto Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar," katanya.(bum)
