Buronan Kejaksaan Agung

Nama Jaksa Agung Disebut di Dakwaan Pinangki Sirna Malasari, Ini Kata Jampidsus

Jampidsus Ali Mukartono membenarkan adanya nama Jaksa Agung ST Buhanuddin dalam surat dakwaan Pinangki Sirna Malasari.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). 

Action plan kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun.

 Jalani Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Pink

Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Action plan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen, yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki, bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action plan kesembilan.

Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

 Keluarkan Ingub 52/2020, Anies Baswedan Instruksikan Percepat Pengendalian Banjir di Jakarta

"Atas kesepakatan action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana."

"Padahal, Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS."

"Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi."

 Sudah 48 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Jombang Ciputat Sejak Awal September 2020

"Dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan 'NO'."

"Kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Tambah Satu, Total Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas Jadi 66 Orang

Isinya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved