Buronan Kejaksaan Agung
Nama Jaksa Agung Disebut di Dakwaan Pinangki Sirna Malasari, Ini Kata Jampidsus
Jampidsus Ali Mukartono membenarkan adanya nama Jaksa Agung ST Buhanuddin dalam surat dakwaan Pinangki Sirna Malasari.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan adanya nama Jaksa Agung ST Buhanuddin dalam surat dakwaan Pinangki Sirna Malasari.
"Betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan."
"Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung saya," papar Ali saat rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
• Respons Isu Kebangkitan PKI, Gubernur Lemhannas: Komunisme di Dunia Sudah Mati
"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," sambung Ali.
Selain nama Jaksa Agung, kata Ali, dalam 10 action plan atau rencana aksi Pinangki dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung yang disodorkan ke Djoko Tjandra, juga terdapat nama Hatta Ali yang merupakan eks Ketua MA.
"Tapi dalam action plan ini, tidak dijalankan Pinangki, oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di Bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra."
• Banjir Jakarta Datang Lebih Cepat, Wagub DKI Pastikan Rumah Pompa Sudah Diperbaiki Saat Kemarau
"Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," papar Ali.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dalam rencana aksinya.
Action plan itu untuk mengurus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra."
• Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?
"Di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan, dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.
Action plan pertama adalah penandatangan akta kuasa jual sebagai jaminan, bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.
• PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa: PBB Harus Berbenah Diri
Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Action plan kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR).
Yaitu, surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA, yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.
• Dua Usul MUI Soal Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Dipilih Lewat DPRD dan Tunjuk Plt
Burhanuddin yang dimaksud adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Action plan ketiga adalah Burhanuddin mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA).
Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020, dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.
• Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD
Hatta Ali masih menjabat Ketua MA pada Maret 2020.
Action plan keempat adalah pembayaran 25 persen fee sebesar 250 ribu dolar AS atau sekira Rp 3,75 miliar, dari total fee 1 juta dolar AS atau sekira Rp 14,85 miliar.
Jumlah itu telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7,425 miliar, dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
• Tertunda Gara-Covid-19, Besok Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri di Kasus Helikopter
Action plan kelima adalah pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7,425 miliar, untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
Action plan keenam, pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin.
Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.
• Diusulkan Jawa Timur, Pemerintah Tak Berniat Ubah Definisi Kematian Akibat Covid-19
Action plan ketujuh adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA.
Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.
Action plan kedelapan adalah security deposit cair, yaitu sebesar 10.000 dolar AS.
• 45 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 22 September 2020, Terbanyak di Bojonggede
Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila action plan kedua , ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan.
Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.
Action plan kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun.
• Jalani Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Pink
Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.
Action plan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen, yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki, bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action plan kesembilan.
Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.
• Keluarkan Ingub 52/2020, Anies Baswedan Instruksikan Percepat Pengendalian Banjir di Jakarta
"Atas kesepakatan action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana."
"Padahal, Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS."
"Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi."
• Sudah 48 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Jombang Ciputat Sejak Awal September 2020
"Dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan 'NO'."
"Kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Tambah Satu, Total Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas Jadi 66 Orang
Isinya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (Seno Tri Sulistiyono)