Buronan Kejaksaan Agung
Nama Jaksa Agung Disebut di Dakwaan Pinangki Sirna Malasari, Ini Kata Jampidsus
Jampidsus Ali Mukartono membenarkan adanya nama Jaksa Agung ST Buhanuddin dalam surat dakwaan Pinangki Sirna Malasari.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan adanya nama Jaksa Agung ST Buhanuddin dalam surat dakwaan Pinangki Sirna Malasari.
"Betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan."
"Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung saya," papar Ali saat rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
• Respons Isu Kebangkitan PKI, Gubernur Lemhannas: Komunisme di Dunia Sudah Mati
"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," sambung Ali.
Selain nama Jaksa Agung, kata Ali, dalam 10 action plan atau rencana aksi Pinangki dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung yang disodorkan ke Djoko Tjandra, juga terdapat nama Hatta Ali yang merupakan eks Ketua MA.
"Tapi dalam action plan ini, tidak dijalankan Pinangki, oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di Bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra."
• Banjir Jakarta Datang Lebih Cepat, Wagub DKI Pastikan Rumah Pompa Sudah Diperbaiki Saat Kemarau
"Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," papar Ali.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dalam rencana aksinya.
Action plan itu untuk mengurus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra."
• Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?
"Di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan, dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.
Action plan pertama adalah penandatangan akta kuasa jual sebagai jaminan, bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.
• PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa: PBB Harus Berbenah Diri
Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Action plan kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR).