Pilkada Serentak
Dua Usul MUI Soal Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Dipilih Lewat DPRD dan Tunjuk Plt
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi mengusulkan dua solusi kepada pemerintah terkait pilkada serentak 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi mengusulkan dua solusi kepada pemerintah terkait pilkada serentak 2020.
Solusi tersebut dilakukan sebagai alternatif untuk menghindari pelaksanaan pilkada langsung di tengah pandemi Covid-19.
"MUI mengusulkan yang pertama, kalau memang itu tidak bisa ditunda, sebaiknya pemilukada itu dilakukan secara tidak langsung."
• Ciliwung Meluap, Warga Kebon Pala Kebanjiran dan Bertahan di Lantai Dua Rumah
"Artinya DPRD provinsi atau kota kabupaten saja yang memilih. Tidak ada one man one vote," ucap Muhyiddin kepada Tribunnews, Selasa (22/9/2020).
Solusi lain yang ditawarkan oleh Muhyiddin adalah pemberian jabatan pelaksana tugas (Plt) untuk mengganti kepala daerah yang masa tugasnya telah habis.
Muhyiddin menyarankan durasi masa jabatan Plt ini ditentukan sambil melihat kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
• Rizal Ramli Jadi Orang ke-14 yang Gugat Presidential Threshold, MK Minta Pemohon Lakukan Ini
"Yang kedua kita memberikan solusi, sebaiknya dibuat Plt saja. Plt untuk waktu tertentu," usul Muhyiddin.
Menurutnya, atas saran MUI tersebut, kekhawatiran terjadinya kekosongan pemerintahan dapat dihindarkan.
Dirinya berharap pemerintah mendengarkan saran dari MUI.
• Mendagri Minta KPU Wajibkan Paslon Bagikan Alat Peraga Kampanye yang Bisa Cegah Covid-19
Muhyidin menilai jika pilkada secara langsung tetap dilaksanakan, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia akan semakin parah.
"Kalau dipaksakan ini sangat berbahaya."
"Kita khawatir justru kurvanya akan semakin tinggi dan yang meninggal juga akan semakin banyak."
• Positif Covid-19, Kondisi Dino Patti Djalal Membaik, Kini Cuma Pakai Selang Kecil Oksigen di Hidung
"Dan yang rugi adalah Bangsa Indonesia yang mayoritas adalah Umat Islam," papar Muhyiddin.
Muhyiddin sebelumnya menanggapi sikap pemerintah dan DPR yang tetap bersikukuh menggelar Pilkada Serentak 2020.
Menurut Muhyiddin, pihaknya sepakat dengan PBNU dan Muhammadiyah yang konsisten meminta pemerintah menunda pilkada.
Alasan yang pertama adalah kurva pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi.
• DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring
"Kedua, tidak ada jaminan bahwa pada saat kampanye itu mereka bisa mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Muhyiddin kepada Tribunnews, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, Muhyiddin menilai berkumpulnya banyak orang di satu tempat berpotensi menimbulkan masalah.
Muhyiddin mengatakan, MUI mendasari sikapnya bahwa penyelamatan jiwa jauh lebih diutamakan daripada aspek lainnya.
• CCTV Banyak Terbakar, Polisi Tak Bisa Deteksi Detik-detik Api Muncul di Lantai 6 Gedung Kejagung
Muhyiddin mengaku mengerti pelaksanaan pilkada merupakan pemenuhan hak konstitusi rakyat.
Namun menurutnya, pemenuhan hak konstitusi harus sesuai dengan keselamatan jiwa orang banyak.
"Kita mengerti itu hak konstitusi, tapi apakah kita demi melaksanakan hak konstitusi nanti ribuan orang mati?"
• Achmad Yurianto: Scuba dan Buff Bukan Masker, Tidak Memenuhi Syarat
"Itu kan juga sebuah dilema, sementara menggunakan hak pilihnya itu adalah bukan sebuah kewajiban, itu hak kita ya."
"Apakah kita membiarkan nanti ribuan orang akan meninggal hanya gara-gara kita menyelenggarakan pemilukada?"
"Kita sadar bahwa memilih adalah hak setiap individu warga negara Indonesia, jadi bukan kewajiban," tambah Muhyiddin.
• Sekjen PDIP: Pemilu Termasuk Pilkada Bukan Perang Hidup Mati
Menurutnya, mengadakan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 ini sangat berbahaya.
Dirinya meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dari MUI, PBNU, dan Muhammadiyah.
Gerakan ini, menurur Muhyiddin, adalah murni untuk mementingkan jiwa Bangsa Indonesia.
• Setiap Tahun Ada 400 Ribu Perceraian di Indonesia, Tugas Penghulu Bakal Bertambah
"Kita betul-betul harus bersama-sama pikirkan nasib bangsa dan negara kalau MUI, Muhammadiyah, dan NU sudah menyampaikan sikapnya."
"Tolong lah didengar. Kita tidak mau apa-apa kecuali untuk menyelamatkan bangsa."
"Tidak ada kepentingan individu dan kelompok," tegas Muhyiddin.
• Rizal Ramli: 82 Persen Peserta Pilpres dan Pilkada Dibiayai Bandar
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Pilkada Serentak 2020 bakal digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Hal itu diputuskan berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
• SUSUNAN Pengurus Partai Gerindra 2020-2025: Fadli Zon Bertahan, Arief Poyuono Tersingkir
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali."
"Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020."
"Dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
• Mendagri Tak Setuju Ada Konser di Pilkada Serentak 2020, Kampanye Virtual Jadi Peluang untuk EO
Doli mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU merevisi PKPU 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Komisi II DPR juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan, dan Polri, diintensifkan.
"Terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti tahapan penetapan pasangan calon."
• BREAKING NEWS: 352 Karyawan PT Epson Bekasi Positif Covid-19, Operasional Pabrik Ditutup
"Tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan tahapan penyelesaian sengketa hasil," tutur Doli.
Selanjutnya, Komisi II meminta penyelenggara pilkada berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tentang status zona di 270 daerah yang menggelar pilkada.
Berikut ini kesimpulan lengkap rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
• Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Protokol Covid-19 Saat Pilkada Serentak 2020, Ada Sanksi Pidana
1. Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali.
Maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP, menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020, dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
2. Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU 6/2020tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk:
a. Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain.
b. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring.
c. Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3; UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.
e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19.
f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap.
3. Berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Komisi II DPR meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan, dan Polri, diintensifkan, terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti:
a. Tahapan Penetapan Pasangan Calon;
b. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon;
c. Tahapan Pengundian Nomor Urut;
d. Tahapan Kampanye;
e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil.
4. Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19.
Tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada, untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19. (Fahdi Fahlevi)