Kriminalitas
Dudukkan Perkara, Majelis Hakim PN Semarang Gelar Sidang Lapangan Kasus Nenek Kasminah
Dudukkan Perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Gelar Sidang Lapangan atas Kasus Nenek Kasminah
Listyani menyebutkan tuduhan terhadap nenek yang buta huruf itu tidak benar.
Sebab, bukan hanya sudah renta, nenek Kasminah diyakinkannya tidak terbukti melakukan kekerasan seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2020).
• Empat Tersangka yang Coba Tipu Putra Jokowi Ditangkap, Kaesang Sadar Jadi Target Penipuan
JPU paparnya, mendakwa Kasminah dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni secara melawan hukum, memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik orang itu sendiri atau orang lain.
Dalam persidangan tersebut, Kasminah diungkapkannya mengaku kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang tidak melakukan kekerasan, termasuk ancaman.
“Saya tidak mengancam, bahkan saya permisi bicara baik-baik kepada tukang-tukang yang bekerja. Malah saya bersalaman dulu dengan mereka,” ungkap Listyani menirukan kesaksian Kasminah dalam persidangan.
• Berkat JKN-KIS, Dahlan Menyebut Biaya Pengobatan Penyakit Jantung Istrinya Jadi Lebih Terjangkau
Awal Mula Kejadian
Listyani menceritakan awal mula kejadian bermula ketika Nenek Kasminah meminta sejumlah pekerja untuk menghentikan pembangunan talud dan pagar di sebidang lahan yang berada di Kawasan Industri Candi, Kampung Desel, Ngaliyan, Semarang.
Setelah meminta para pekerja bangunan menghentikan pekerjaan, nenek Listyani dan sejumlah warga setempat memagari lahan dengan seng.
Belakangan lahan yang dipagari tersebut lanjutnya, Listyani diklaim milik Soedibjo, alias Kho Ing Tjok alias Atjok, salah satu pengusaha terkenal di Kota Semarang.
Atas hal tersebut, Kasminah kemudian dilaporkan telah melakukan kekerasan dan mengancam orang lain.
Padahal, diungkapkannya semua saksi dalam persidangan menyatakan nenek Kasminah tidak bersalah.
Sebab Nenek Kasminah meminta para pekerja menghentikan pekerjaan dengan baik-baik.
"Jadi tuduhan ancaman atau tindak kekerasan adalah tidak benar,” jelas Listyani.
“Hal itu membuktikan, bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti. Hukum itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun atau kekuatan apapun, akan sangat disayangkan bila kasus ini terkesan ada yang memaksakan,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-lapangan-kasus-nenek-kasminah.jpg)