Kriminalitas

Dudukkan Perkara, Majelis Hakim PN Semarang Gelar Sidang Lapangan Kasus Nenek Kasminah

Dudukkan Perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Gelar Sidang Lapangan atas Kasus Nenek Kasminah

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lapangan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dituduhkan kepada Nenek Kasminah di lokasi sengketa, Kawasan Industri Candi, Kampung Desel, Ngaliyan, Semarang pada Kamis (17/9/2020). 

"Dia juga jawab tidak tahu dan tidak masalah soal penyelesaian pembangunan, padahal lahan dilarang dibangun karena masih sengketa. Pihak Kepolisian juga masih minta pengukuran ulang lahan kepada BPN," ungkapnya. 

Atas hal tersebut, panitera Pengadilan Negeri Semarang telah mencatat seluruh keterangan saksi dan observasi di lokasi kejadian. 

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (24/9/2020) mendatang.

Syekh Ali Jaber Sempat Bermimpi Ketemu Penusuk Dirinya di Lampung: Saya Khawatirkan Dia Terluka

Tidak Ada Ancaman

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (10/9/2020), seorang saksi dari pihak terlapor dihadirkan, yakni Kordinator Pekerja Bangunan bernama Listhari. 

Dalam kesaksiannya, Listhari mengaku tidak pernah mendapat ancaman dari terdakwa. 

Saksi mengaku mendapat laporan dari anak buahnya yang diminta terdakwa untuk menghentikan pekerjaan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi. 

"Alasannya akan menutup akses masuk dengan pagar seng," ungkap Listhari.

Syekh Ali Jaber Sempat Bermimpi Ketemu Penusuk Dirinya di Lampung: Saya Khawatirkan Dia Terluka

Selain Listhari, saksi selanjutnya, yakni Bambang Raya Saputra juga menerangkan hal serupa. 

Dirinya mengaku tidak melihat langsung kejadian dan hanya mendapatkan laporan dari mandor pekerjanya bernama Tono yang diminta menghentikan pekerjaan oleh terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim Bakri kemudian melontarkan pertanyaan kepada Bambang Raya Saputra mengenai ancaman dari terdakwa. 

Dalam persidangan, Bambang Raya Saputra mengaku tidak pernah mendapatkan ancaman.

Syekh Ali Jaber Sempat Bermimpi Ketemu Penusuk Dirinya di Lampung: Saya Khawatirkan Dia Terluka

Sengketa Lahan

M Iqbal salah satu pengacara terdakwa bertanya kepada Bambang terkait pemasangan talud yang dilakukan para pekerja. 

Padahal diketahui terdapat kesepakatan dengan para pihak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di lahan yang masih menjadi sengketa. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved