Kriminalitas

Dudukkan Perkara, Majelis Hakim PN Semarang Gelar Sidang Lapangan Kasus Nenek Kasminah

Dudukkan Perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Gelar Sidang Lapangan atas Kasus Nenek Kasminah

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lapangan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dituduhkan kepada Nenek Kasminah di lokasi sengketa, Kawasan Industri Candi, Kampung Desel, Ngaliyan, Semarang pada Kamis (17/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dituduhkan kepada Nenek Kasminah (69) warga Kampung Desel, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah terus bergulir. 

Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lapangan yang digelar di lokasi sengketa, Kawasan Industri Candi, Kampung Desel, Ngaliyan, Semarang pada Kamis (17/9/2020). 

Sidang lapangan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Majelis Hakim Bakri yang didampingi Hakim Anggota Casmaya dan Rochmad.

Sedangkan Nenek Kasminah selaku terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, yakni M Iqbal Salim, Wahyu P Mauzar, Bambang T Purnomo dan Listyani W.

M Iqbal Salim memaparkan terdapat sejumlah fakta dalam sidang lapangan, di antaranya pagar seng yang dibangun warga sudah tidak ada di lokasi. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pun menyaksikan talud atau pagar beton yang dibangun pihak Penggugat sudah selesai dibangun dan berdiri kokoh. 

Ketua KPU Isolasi Mandiri di Rumah Padahal Sudah Dilarang Pemerintah, Ini Kata Komisi IX DPR

Dalam kesempatan tersebut, Nenek Kasminah diminta menunjukkan lokasi lahan milik warga yang disengketakan pihak Penggugat. 

Begitu juga sejumlah saksi yang dihadirkan, antara lain Kordinator Pekerja Bangunan bernama Listhari dan Bambang Raya Saputra. 

Mereka menunjukkan lokasi para pekerja dan alat berat ketika Nenek Kasminah dan warga meminta mereka menghentikan pembangunan pagar beton.

"Kedua saksi kembali diminta kesaksiannya di lokasi, di hadapan Majelis Hakim masing-masing mengaku tidak mendapatkan ancaman seperti yang dituduhkan," ungkap M Iqbal dihubungi pada Jumat (18/9/2020).

Heboh Penumpang Wanita Alami Pelecehan Seksual Serius Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Listhari katanya mengaku tidak pernah mendapat ancaman dari Nenek Kasminah.

Listhari hanya mendapat laporan dari anak buahnya untuk menghentikan pembangunan pagar beton dan mengeluarkan alat berat dari lokasi karena warga akan menutup akses masuk lahan dengan pagar seng. 

Hal senada katanya juga disampaikan oleh Bambang Raya Saputra yang mengaku tidak melihat langsung kejadiannya. 

Bambang diungkapkannya hanya mendapat laporan dari Tono selaku mandor yang diminta menghentikan pembangunan pagar beton atas permintaan warga. 

Heboh Penumpang Wanita Alami Pelecehan Seksual Serius Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

"Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim apakah saksi mendapat ancaman dari terdakwa? saksi Bambang menjawab tidak pernah," imbuh M Iqbal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved