Kriminalitas

Dudukkan Perkara, Majelis Hakim PN Semarang Gelar Sidang Lapangan Kasus Nenek Kasminah

Dudukkan Perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Gelar Sidang Lapangan atas Kasus Nenek Kasminah

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lapangan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dituduhkan kepada Nenek Kasminah di lokasi sengketa, Kawasan Industri Candi, Kampung Desel, Ngaliyan, Semarang pada Kamis (17/9/2020). 

Saksi Bambang menjawab di hadapan majelis hakim tidak tahu.

Majelis Hakim pada persidangan menginginkan adanya pemeriksaan lapangan untuk mengetahui duduk persoalannya dan mendapat pencerahan dari kasus ini.

Luhut Pandjaitan: Saya Memang Bukan Epidemiolog, tapi Manajer yang Baik

Telah Meminta Izin

Diketahui sebelumnya, telah dihadirkan empat orang saksi pekerja bangunan yaitu saksi Tri Margono, Suwito, Wahyu Kurniawan, dan Suratin dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (3/9/2020). 

Menurut Pengacara Terdakwa, Listyani dalam persidangan semua saksi menyatakan bahwa terdakwa sudah meminta ijin untuk membuat pagar dari seng.

“Terdakwa minta ijin dan permisi terlebih dahulu kepada mereka, dan tidak ada ancaman sama sekali dari Terdakwa.” Kata Listyani.

“Semua saksi juga menyatakan bahwa warga yang membawa palu, linggis, kayu tidak digunakan untuk mengancam mereka, melainkan untuk membuat pagar seng di lokasi tanah tersebut,” tambahnya.

Luhut Pandjaitan: Saya Memang Bukan Epidemiolog, tapi Manajer yang Baik

Menurutnya, kasus ini terlalu dipaksakan, dari saksi-saksi terungkap bahwa tidak ada ancaman kekerasan. 

Terdakwa memasang pagar seng karena sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tanah tersebut masih sengketa.

Namun pihak Atjok tetap melanjutkan pembangunan talud dan pagar beton, maka dari itu terdakwa terpaksa meminta ijin kepada pekerja untuk membuat pagar seng.

“Semoga majelis hakim bisa obyektif dalam melihat fakta di persidangan, kebenaran dan keadilan bisa benar-benar dirasakan oleh terdakwa sebagai rakyat kecil yg terdzolimi,” ungkap Listyani.

Berkat JKN-KIS, Dahlan Menyebut Biaya Pengobatan Penyakit Jantung Istrinya Jadi Lebih Terjangkau

Kriminalisasi 

Seorang nenek bernama Kasminah, warga Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang diduga menjadi korban kriminalisasi

Perempuan berusia 69 tahun itu terancam hukum kurungan penjara setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap pekerja bangunan. 

Kabar miris itu disampaikan oleh Kuasa hukum Kasminah, Listyani. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved